16.6 C
New York
Thursday, October 15, 2026

Buy now

spot_img

Terjerat Kasus Narkoba, Perwira Polisi di Bengkulu Terancam 20 Tahun Penjara

spot_img

BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri Bengkulu menyidangkan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa seorang perwira polisi yakni Iptu Yopi Warmiko, Kamis (2/2/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar
Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

JPU Kejati Bengkulu, Wenharnol, SH.MH menegaskan, terdakwa saat ditangkap terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram.

Baca Juga  LPK-RI Apresiasi Polda Bengkulu Respon Permohonan Gelar Perkara Khusus Ulang Kasus Dugaan Pencurian TBS Kelapa Sawit

“Terdakwa terbukti menguasai narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram. Sesuai pasal dalam dakwaan, terdakwa terancam 20 tahun penjara,” jelas Wenharnol. (Bay)

spot_img
admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!