BencoolenTimes.com, – BH (50) warga Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong yang kesehariannya berprofesi sebagai petani kopi ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, lantaran diduga nekat menanam ganja di Kebun Kopi miliknya yang berlokasi di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan penanam ganja tersebut berawal pada 7 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 WIB mendapatkan informasi adanya tanaman diduga narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Hingga akhirnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria inisial BH yang diduga pemilik atau penanam ganja tersebut.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku sebanyak 15 batang pohon diduga ganja,” kata Sinar Simanjuntak.
Sinar Simanjuntak menambahkan, terduga pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polres guna penyidikan lebihlanjut berkaitan dengan tanaman ganja tersebut. (BAY)



