BencoolenTimes.com – Gubernur Bengkulu, Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.MA menandatangani Fakta Integritas dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak di Provinsi Bengkulu.
Saat penandatanganan yang dilaksanakan di Hotel Mercure Bengkulu, Rabu (13/3), Gubernur Rohidin didampingi Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan dan Anak (PPPA) Pribudi Arta Nur Sitepu.
‘’Jadi, kita kedatangan dari Kementerian Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan, dan Anak (PPPA). Kementerian PPPA ingin mengetahui sejauh mana kesiapan kabupaten dan kota dalam pemenuhan hak-hak anak (pasca perceraian),’’ kata Gubernur Rohidin.

Tentu ini membutuhkan kerja sama, sambung Gubernur Rohidin, maka diundang beberapa kepala OPD dari BAPPEDA, Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, MUI, PMD Provinsi Bengkulu. ‘’Mereka diundang, agar mereka bersama melakukan kesiapan dalam pemenuhan hak-hak anak,’’ sambung Gubernur Rohidin.
Selain itu, Gubernur Rohidin menyebut, saat ini dirinya sudah mengeluarkan semacam program khusus ASN yang bercerai terkait Pemenuhan Hak-Hak Anak Pasca Perceraian.
Tujuanya, agar anak-anak yang sudah bercerai dapat mendapatkan persenan haknya dari gaji ortuanya sebagai ASN. ‘’Kita juga mengeluarkan semacam program bentuk Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Khusus ASN sehingga gaji mereka (ASN yang bercerai), berapa hak untuk anaknya,’’ tutupnya.(RLS/JRS)



