BencoolenTimes.com – Sidang lanjutan perkara penggelapan uang perusahaan pupuk, CV. Mandiri Sejahterah (MS) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin, 8 Juni 2026.
Sidang lanjutan perkara penggelapan uang perusahaan, CV. MS dengan agenda mendengarkan keterangan 3 orang saksi yang mengungkap beberapa fakta menarik.
Salah satunya terungkap dari keterangan saksi karyawan CV. MS soal Brangkas atau tempat menyimpan uang perusahaan dimana terdakwa dan karyawan bekerja.
Dari keterangan Saksi Mira, Brangkas uang perusahaan ternyata tidak berada di meja atau ruangan terdakwa, melainkan dekat meja ruangan Admin bernama Yusi.
‘’Dari terdakwa, uangnya (Setoran) kemana, apakah ke direktur atau ke brangkas,’’ tanya Kuasa Hukum kepada saksi Mira. ‘’Masuk ke brangkas,’’ jawab saksi.
‘’Brangkas di meja siapa,’’ tanya Ilham lagi. ‘’Yusi,’’ jawab saksi.
‘’Sama atau beda ruangan (dengan Yusi),’’ sambung Kuasa Hukum. ‘’Beda,’’ jawab Saksi Mira lagi.
Ilham juga menanyakan soal kunci brangkas di meja Yusi, saksi menjawab, kunci brangkas hanya satu. ‘’Terdakwa dan Yusi gantian pegang, saat aktivitas, Yusi yang pegang, sore hari Terdakwa yang pegang,’’ jawab Saksi Mira.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Benni Hidayat menanyakan soal jumlah karyawan sebagai Admin serta bagaimana laporan setiap hari dibuat oleh para karyawan.
Saksi Mira menjawab, bahwa ada beberapa Admin, juga ada kasir took yang berada di lantai bawah kantor dan terdakwa serta Admin lainnya berada dilantai atas dalam satu ruangan. Sedangkan untuk laporan setiap hari, Saksi Mira menjawab bahwa laporan tersebut dibuat di laporan grub WhatsApp (WA).
Benni kemudian menanyakan soal setoran uang ke Bank, apakah saksi pernah melihat terdakwa mengambil uang dari uang setoran sebelum disetor ke bank, saksi menjawab tidak pernah. ‘’Tidak pernah (Melihat Terdakwa mengambil uang),’’ jawab Saksi Mira.
Kemudian Benni bertanya lagi soal apakah sering berdua atau bersama Terdakwa mengantar alias menyetor uang setoran ke bank, Saksi Mira mengatakan, benar, bahwa dirinya sering berdua ke Bank bersama Terdakwa.
Sementara itu, kepada Saksi Mira, Hakim menanyakan soal apakah saksi tahu terdakwa mengambil uang perusahaan, Saksi Mira menjawab tidak tahu soal itu. ‘’Tidak tahu,’’ jawab Saksi Mira.(OIL)



