18.2 C
New York
Tuesday, September 15, 2026

Buy now

spot_img

Terungkap Dalam Persidangan, Harga SKU di Markup Hingga 40 Persen

spot_img

BencoolenTimes.com – Terungkap dalam persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pergantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi, untuk SKU ternyata di markup hingga 40 Persen.

Terungkap dalam persidangan, SKU dimarkup hingga 40 persen dari harga kisaran Rp 12 Miliar hingga Rp 15 Miliar naik hingga mencapai harga Rp 29,4 miliar.

Terungkap dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menyoroti perbedaan harga perangkat Yokogawa yang cukup signifikan dan digunakan sebagai referensi harga dalam proses pengadaan di PLN.

JPU dalam persidangan menghadirkan dua saksi, yaitu Rina Oktavia, salah seorang manager di PT Yokogawa Indonesia dan Bambang Iswanto, yang merupakan mantan Executive Vice President PT PLN Indonesia Power yang kini dalam posisi pensiun.

Keterangan Rina banyak digali penasihat hukum terdakwa, terutama mengenai mekanisme penentuan harga, survei kondisi peralatan, penyusunan proposal teknis hingga proses price authorization di internal perusahaan.

Dalam persidangan, majelis hakim turut mempertanyakan perubahan harga saat survei pada 2022 dengan penentuan harga lelang pada 2023. Rina menjelaskan perubahan tersebut antara lain dipengaruhi pergerakan kurs dolar Amerika Serikat, dari sekitar Rp 14.200 menjadi Rp14.900.

Selain itu, dipengaruhi adanya kenaikan harga produk Yokogawa pada Juni 2023 serta perubahan komponen, termasuk material produk juga menjadi bagian yang ditanyakan dalam pemeriksaan saksi.

Baca Juga  Eksepsi Terdakwa Perkara Tipikor PLTA Musi Dinilai Tidak Memiliki Alasan Hukum yang Kuat

Namun, penjelasan mengenai perubahan kurs dan harga produk tersebut kemudian berhadapan dengan temuan yang didalami JPU. JPU menilai harga yang disampaikan PT Yokogawa kepada vendor berbeda dengan harga yang kemudian ditawarkan vendor kepada PLN, dengan selisih yang disebut mencapai sekitar 40 persen.

JPU Kejati Bengkulu, M. Syafi’i, mengatakan kesaksian Rina menjadi bagian dari pembuktian mengenai dugaan perubahan atau permainan harga yang didakwakan kepada para terdakwa.

‘’Harga dari Yokogawa disampaikan kepada vendor itu berbeda dari harga yang ditawarkan oleh vendor kepada PLN. Jadi lebih tinggi sekitar 40 persen lah dan adanya kenaikan harga sekitar 40 persen tersebut, akan kita buktikan,’’ kata Syafi’i.

Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu A. Ghufroni mengurai lebih jauh titik harga yang sedang dibuktikan jaksa. Menurutnya, permintaan harga awal kepada PT Yokogawa berasal dari PT Truba Engineering Indonesia yang saat itu dipimpin terdakwa Nehemia Indrajaya.

Dari harga modal sekitar Rp 12 miliar sampai Rp 13 miliar, kemudian terdapat perubahan harga hingga menjadi sekitar Rp 15 miliar, sebelum angka Rp 29,4 miliar digunakan sebagai referensi harga proyek dalam proses pelelangan PLN.

‘’Jelas dari harga Lima Belas Miliar (Rp 15 Miliar) ke Dua Puluh Sembilan Koma Empat (Rp 29,4 miliar) itu kan jauh mark upnya. Nah, ini yang menjadi persoalan,’’ ungkap Ghufroni.

Baca Juga  Terpidana Kasus Tipikor Sektor Pertambangan Bayar Denda

Ghufroni menegaskan, dugaan tersebut belum berhenti pada persoalan angka, karena JPU akan membuktikan bagaimana proses hingga harga menjadi Rp 29,4 miliar tersebut muncul dan siapa saja yang berperan di dalamnya.

Di sisi lain, kesaksian Bambang Iswanto memberikan gambaran berbeda mengenai dasar kebutuhan proyek. Mantan Executive Vice President PLN Indonesia Power tersebut menerangkan bahwa SKU dan AVR PLTA Musi memang sudah memiliki alasan teknis untuk diganti.

Risiko discontinue terhadap suku cadang dan produk yang digunakan serta tren gangguan yang terus meningkat dari tahun ke tahun menjadi pertimbangan penggantian kedua perangkat tersebut.

Pasca persidangan, Abdusy Syakir selaku Advokat Terdakwa Tulus dan Saipul Rizal, berdasarkan keterangan saksi, ia menyebut jika saksi yang dihadirkan tentunya meringankan kliennyan.

Karena memang dari awal, saat dilakukan proposal penawaran terbaru pengadaan SKU kliennya Saipul Rizal sudah berpindah Departemen dengan yang menggantikannya Osmond Manurung yang juga terdakwa dalam kasus ini serta sama sekali tidak terlibat.

Sedangkan untuk tulus selaku atasan Osmond, terkait dengan penawaran harga 30 milyar atau 29 milyar, ia tidak mengetahui, karena ia sama sekali tidak terlibat dengan dibuktikan tidak ada tanda tangan tulus sebagai atasan langsung dan yang ada cuma tanda Osmond selaku Sales dengan.

Baca Juga  Terungkap Dalam Sidang, Pengadaan SKU dan AVR Salahi Aturan

Menariknya juga, di dokumen penawaran yang ditunjukan oleh PT Hensan Andalas Putra nilai penawaran Rp 16,6 M, dengan harga deal Rp 15,5 M yang hanya ditandatangani oleh Osmond.

‘’Jadi sederhananya ada dua dokumen dengan harga Lima Belas (15) M dan Dua Puluh Sembilan (29) M, namun yang Yokogawa terima hanya Lima Belas (15) Miliar. Artinya berkaitan dengan penawaran yang Dua Puluh Sembilan (29) M diluar PPN, kliennya sama sekali tidak tahu,’’ ungkap Syakir.

Terpisah, Advokat terdakwa Erik Ratiawan, Deden Abdul Hakim, menilai keterangan Bambang pada pokoknya menguatkan bahwa penggantian SKU dan AVR memang telah layak dilakukan dan anggarannya diusulkan dari tingkat bawah.

Sementara persoalan mengenai munculnya perbedaan harga, proses penentuan referensi Rp 29,4 miliar serta dugaan keterlibatan para terdakwa masih akan diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti berikutnya.

Dalam perkara ini, sembilan terdakwa didakwa terkait pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi, terdiri dari unsur PLN dan pihak swasta. JPU mendalilkan adanya dugaan permainan sejak tahap perencanaan hingga pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp13,4 miliar, yang telah dipulihkan seluruhnya.

Seluruh dakwaan dan dugaan markup tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan, sementara para terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai asas praduga tak bersalah.(OIL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!