3.7 C
New York
Sunday, November 1, 2026

Buy now

spot_img

Terpidana Kasus Tipikor Sektor Pertambangan Bayar Denda

spot_img

BencoolenTimes.com – Terpidana kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Sektor Pertambangan, yaitu Mantan Kepala Sucofindo, Imam Sumantri membayar denda perkara yang dijatuhkan kepada dirinya.

Terpidana kasus Tipikor Sektor Pertambangan, yaitu Mantan Kepala Sucofindo, Imam Sumantri membayar denda perkara yang nilainya mencapai Rp 840 Juta melalui keluarganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Putusan atau Vonis Denda perkara yang dihadapi Imam Sumantri sendiri sebelumnya sudah  Inkrah atau Inkracht van gewijsde yakni putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Perkembangan Perkara Dugaan Tipikor Pasar Pagar Dewa, Mantan Wakil Walikota Bengkulu Diperiksa Jaksa

Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Arief Wirawan membenarkan penyerahan uang pembayaran denda vonis perkara tersebut ke Kejari Bengkulu.

Setelah diterima melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus), selanjutnya uang tersebut disetorkan dan diserahkan kepada Kas Negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‘’Benar kita ada menerima pembayaran denda terhadap satu orang terpidana kasus korupsi Perbuatan melawan hukum yang berindikasi kerugian negara pada pertambangan batu bara yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RSM) oleh terpidana Imam Sumantri. Uang selanjutnya disetorkan ke kas negara,’’ singkat Yeni.

Baca Juga  JPU Kejati Bengkulu Uangkap Keuntungan Pengadaan SKU Miliaran Rupiah

Sebelumnya diketahui, terpidana Imam Sumantri selaku Mantan Kepala PT. Sucofindo Bengkulu, oleh Hakim pengadilan Negeri Bengkulu, diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 1 milyar rupiah subsider 190 hari pidana penjara pengganti.(OIL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!