18.2 C
New York
Tuesday, September 15, 2026

Buy now

spot_img

Diduga Melakukan Pemerasan, Warga Benteng Diamankan Polisi

spot_img

BencoolenTimes.com – Diduga melakukan pemerasan, warga Talang Boseng, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diamankan Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Benteng pada Senin Sore, 14 September 2026.

Diduga melakukan pemerasan, warga Talang Boseng berinisial Na (41) diamankan setelah berhasil mendapatkan uang Rp 1,5 juta dari korbannya bernama Peku Gunawan (26), seorang wiraswasta asal Desa Sekayun Mudik, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Benteng.

Diduga melakukan pemerasan, Na (41) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/IX/2026/SPKT/POLRES BENGKULU TENGAH/POLDA BENGKULU, tertanggal 14 September 2026.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi didampingi Kasat Reskrim, AKP Susilo menjelaskan, berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan pemerasan terjadi setelah korban mengaku mendapat pesan dari terduga pelaku Na, pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pertemuan yang berlangsung di rumah terduga pelaku di Desa Talang Boseng, korban disebut mendapat ancaman bahwa material pembangunan program bedah rumah yang dikerjakannya akan diberitakan melalui media sosial.

Baca Juga  Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan Dilimpahkan

Program tersebut disebut merupakan Program Nasional dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam pertemuan itu, terduga pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan agar pemberitaan mengenai material pembangunan tersebut tidak diunggah ke media sosial.

Korban kemudian disebut menyampaikan belum memiliki uang dan selanjutnya bersepakat bertemu kembali pada Senin Sore, 14 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah makan di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa.

‘’Pada pertemuan inilah, korban menyerahkan uang senilai Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah (Rp 1,5 Juta) kepada terduga pelaku di sebuat Rumah Makan,’’ ungkap Kapolres.

Baca Juga  Tersangkan dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Dilimpahkan ke Kejari Benteng

Dilanjutkan Kapolres, selanjutnya anggota Satreskrim Polres Benteng langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selain mengamankan Na, juga ikut diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya ID card bertuliskan Kompasnews9.com atas namanya dengan nomor ID 1/30082026/P B039.

Namun, berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait dan pengecekan pada Portal Dewan Pers sebagaimana tercantum dalam laporan, media Kompasnews9.com maupun nama terduga pelaku disebut tidak terdaftar.

‘’Kita masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk motif dan aktivitas terduga pelaku yang berkaitan dengan penggunaan identitas media,’’ imbuh Kapolres.

Sementara itu, dari pelapor, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi uang sebesar Rp1,5 juta, sembilan lembar print out percakapan WhatsApp antara pelapor dan terlapor, serta satu buah flashdisk yang berisi video rekaman saat terduga pelaku diduga menerima uang dari pelapor.

Baca Juga  Tersangkan dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Dilimpahkan ke Kejari Benteng

Sementara dari terlapor, polisi menyita uang tunai Rp 1,5 juta pecahan Rp 100 ribu sebanyak 15 lembar, satu unit telepon seluler Oppo A5 warna putih, satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi B 2280 KGV, satu buah baju berkerah lengan pendek warna krem muda, satu buah ID card KOMPAS.COM atas nama Nardianto, serta satu buah amplop putih dalam kondisi robek.

Dalam laporan tersebut, perkara dipersangkakan dengan Pasal 482, subsider Pasal 483 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap terduga pelamu masih berjalan. Status dan pembuktian perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta proses hukum yang berlaku.(OIL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!