BencoolenTimes.com – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi acungi jempol atas penyelesaian kasus pencurian sepada motor dengan cara pendekatan RJ (Restorative Justice) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu di Gedung Setepung Setawar, Pemkot Bengkulu, Rabu, 9 September 2026.
Restorative Justice yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr. Yeni Puspita dan disaksikan langsung oleh Walikota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Medy Pebriansyah, dan Asisten III Pemkot Bengkulu Tony Elfian.
Sebagaimana diketahui, salah seorang warga Kota Bengkulu bernama Henki alias Tajir sebelumnya nekat mengambil sepeda motor milik korban bernama Pak Saliyan karena ingin membayar utang. Akan tetapi setelah berhasil mencuri motor tersebut, Henki alias Tajir ini sadar atas perbuatannya yang telah merugikan orang lain dan merasa bersalah hingga timbul niat ingin mengembalikan sepada motor tersebut kepada pemiliknya.
Walikota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, mengancungi jempol atas langkah restoratif Kejari Bengkulu dalam menyelesaikan perkara ini.
”Saya diundang oleh Ibu Kajari karena ada warga kita, Henki alias Tajir mengambil barang Pak Saliyan tanpa izin. Karena terdesak utang, dia bingung dan berniat mengembalikan. Pak Saliyan pun berhati lapang, yang penting motor kembali dan sepakat berdamai,” ungkap Dedy.
Atas penyelesaian kasus tersebut, Walikota Dedy turut mengucapkan terima kasih kepada Kejari Bengkulu yang telah mendamaikan kedua warganya tersebut.
”Ini luar biasa, terlebih didukung dengan semangat KUHP baru dan hukum restorative justice. Terima kasih Ibu Kajari atas penyelesaian damai bagi warga kami,” ujar Dedy Wahyudi.
Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita pun mengingatkan Henki alias Tajir untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan menjadikan sebagai pengalaman atau pelajaran di masa mendatang. Karena apabila mengulangi perbuatan tersebut maka tidak ada jalan damai lagi.
”Untuk Tajir, jangan sampai mengulangi lagi dan jadikan ini pengalaman. Sebab jika mengulangi lagi, maka tidak akan ada upaya RJ kedua kali dan akan langsung diproses hukum ke penjara,” tegas Dr. Yeni Puspita. (JUL)





