BencoolenTimes.com – Tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah (Benteng) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng.
Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Benteng, setelah Berkas Perkara (BP) tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Benteng, AKBP Totok Handoyo melalui Kasat Reskrim, AKP Susilo, membenarkan bahwa kasus dugaan penggelapan dengan tersangka berinisial RH (34) sudah dinyatakan lengkap atau P21.
‘’Berkas Perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan hari ini (Rabu, 9 September 2026) kita lakukan pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti,’’ sampai Susilo.
Ditambahkan Susilo, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 488 Sub Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Jo pasal 17 sub Pasal 486 Jo Pasal 17 dan/atau 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(OIL)





