18.6 C
New York
Thursday, September 24, 2026

Buy now

spot_img

Polda Bengkulu Amankan Kurir Narkoba, Tersangka Terancam Pidana Seumur Hidup

spot_img

BencoolenTimes.com, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu mengamankan FM (30), warga Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu yang diduga merupakan kurir narkoba.

Tersangka ditangkap Rabu 24 Juli 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di rumah orangtuanya di Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, S.I.K mengatakan, dalam penggeledahan di Rumah Orangtua tersangka yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

“Di bawah lemari kaca kamar tidur, kami menemukan 5 paket narkotika jenis sabu, dan 3 paket sabu lainnya ditemukan di bawah jok motor Kawasaki Ninja milik FM. Narkoba ini didapatkan dari Mr. X, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Tonny Kurniawan saat konferensi pers di Polda Bengkulu, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga  Diduga Palsukan Surat Klaim Kepemilikan Tanah, Ahli Waris Laporkan ZP alias BN ke Polda Bengkulu

Tonny menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar.

Ditresnarkoba Polda Bengkulu masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan FM dan mencari pelaku lainnya yang terlibat.

“Polda Bengkulu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut,” tutup Tonny. (BAY/POLDA BENGKULU)

spot_img
admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!