BencoolenTimes.com, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu mengamankan FM (30), warga Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu yang diduga merupakan kurir narkoba.
Tersangka ditangkap Rabu 24 Juli 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di rumah orangtuanya di Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, S.I.K mengatakan, dalam penggeledahan di Rumah Orangtua tersangka yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
“Di bawah lemari kaca kamar tidur, kami menemukan 5 paket narkotika jenis sabu, dan 3 paket sabu lainnya ditemukan di bawah jok motor Kawasaki Ninja milik FM. Narkoba ini didapatkan dari Mr. X, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Tonny Kurniawan saat konferensi pers di Polda Bengkulu, Selasa (30/7/2024).
Tonny menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar.
Ditresnarkoba Polda Bengkulu masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan FM dan mencari pelaku lainnya yang terlibat.
“Polda Bengkulu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut,” tutup Tonny. (BAY/POLDA BENGKULU)