15.5 C
New York
Wednesday, October 7, 2026

Buy now

spot_img

Kejari Bengkulu Selidiki Dugaan Melawan Hukum Pengelolaan Pasar Pagar Dewa

spot_img

BencoolenTimes.com – Kejari Bengkulu selidiki dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pengelolaan Pasar Pagar Dewa dan Pengelolaan Dana Bergulir pengembagan pasar tradisional yang dilakukan oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Bangun Wijaya Kota Bengkulu.

Kejari Bengkulu selidiki dugaan perbuatan melawan hukum kegiatan Pengelolaan Pasar Pagar Dewa dan Pengelolaan Koperasi PKL Bangun Wijaya dengan melakukan pemanggilan klarifikasi sejumlah pihak terkait.

Informasinya, sudah sejak awal Januari 2026, sejumlah pihak, mulai dari Mantan Penjabat Walikota Bengkulu saat itu, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menaungi Pasar Pagar Dewa, pihak Koperasi PKL Bangun Wijaya sudah dimintai keterangan klarifikasi oleh Kejari Bengkulu.

Baca Juga  Kajari Bengkulu Tekankan Pentingnya Mitigasi Risiko Menghadapi Bencana Majemuk

Dari penelusuran BencoolenTimes.com, Koperasi PKL Bangun Wijaya pada era tahun 2016 cukup populer yang diketahui menjadi pengelola Pasar Pagar Dewa. Pada tahun 2016 tersebut menjadi tahun berakhirnya kontrak pengelolaan Pasar Pagar Dewa.

Dari beberapa pemberitaan saat itu, menyebutkan bahwa Dinas Koperasi Kota Bengkulu, UPTD Pasar Pagar Dewa, Satpol, pihak kepolisian serta pedagang sempat memaksa Koperasi Bangun Wijaya keluar dari lokasi Pasar Pagar Dewa.

Hal ini dilakukan, menyusul habisnya kontrak pengelolaan Pasar Pagar Dewa dan disebutkan dalam pengelolaannya selalu merugi serta tidak berkontribusi terhadap PAD Kota Bengkulu.

Pada tahun 2018 juga sempat heboh lagi, lantaran keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan Pasar Pagar Dewa. Putusan MA tersebut memenangkan Koperasi Bangun Wijaya kembali sebagai Pengelola Pasar Pagar Dewa.

Baca Juga  Walikota Dedy Wahyudi Acungi Jempol Kejari Bengkulu Atas Penyelesaian Kasus Pencurian Motor Lewat RJ 

Ditambah lagi dalam putusan tersebut, juga mengharuskan Pemkot Bengkulu membayar sejumlah uang kepada pihak Koperasi Bangun Wijaya sebesar Rp 6,96 miliar.

Kemudian pada tahun 2022 sempat heboh juga pemberitaan terkait persoalan pengelolaan Pasar Pagar Dewa antara Koperasi Bangun Wijaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Bahkan dalam pemberitaan disebutkan adanya penyegelan di sejumlah kios pasar yang dilakukan Koperasi Bangun Wijaya. Penyegelan dilakukan karena pedagang yang berjualan di kios tersebut tidak memenuhi sewa yang diwajibkan koperasi selaku pengelola.

Baca Juga  Leni Oktarina Resmi Jabat Kasi Pidum Gantikan Rusydi

Pemberitaan berlanjut di tahun 2023, sempat ada pemberitaan terkait aksi unjuk rasa pedagang, ini terkait aktivitas pembangunan yang sedang dilakukan Koperasi Bangun Wijaya di Pasar Pagar Dewa.

Namun sayangnya, hingga berita ini di tayangkan, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak yang dikonfirmasi tidak banyak memberikan komentar.

Namun dari jawaban singkat Wisdom tersebut jelas mengisyaratkan kalau memang saat ini mereka sedang melakukan penyelidikan (Puldata Pulbaket) perkara tersebut. ‘’Nanti ada waktunya untuk kita publikasikan,’’ singkat Wisdom.(OIL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!