BencoolenTimes.com – Sidang Lanjutan Tipibank (Tindak Pidana Perbankan) terkait Kredit Macet PT. Agung Jaya Grup (AJG) senilai Rp 5 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mulai mengungkap fakta baru.
Sidang Lanjutan Tipibank terkait Kredit Macet PT. AJG senilai Rp 5 miliar yang di gelar Kamis, 26 Februari 2026 menghadirkan 5 orang saksi dari pihak Bank.
Sidang Lanjutan Tipibank mengungkap jelas dalam fakta persidangan siapa ‘Pemeran Utama’ kredit yang diajukan PT. AJG yang direkturnya diinformasi merupakan anak dari salah satu Anggota DPD RI Dapil Bengkulu Periode 2024-2029, bisa disetuji alias cair.
Dimana saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, Dua orang pejabat Kantor Pusat dan Tiga Pejabat dari Cabang Kepahiang yang menjabat saat pengajuan kredit.
Dari keterangan-keterangan saksi pada persidangan tersebut sangat jelas bahwa diduga ‘Pemeran Utama’ hingga kredit bisa di cairkan adalah Pimpinan Pusat Bank Plat Merah tersebut yang menjabat saat Kredit Diajukan.
JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo menjelaskan fakta yang terungkap dalam persidangan. Khususnya terkait bagaimana kronologis dan prose pengajuan kredit oleh PT. AJG, mulai dari Kantor Cabang, kemudian Kantor Pusat hingga akhirnya Pengajuan Kredit disetujui.
Lucky mengungkapkan, keterangan saksi mengungkap fakta bahwa pada proses di tingkat Kantor Cabang, sudah ada penolakan dari beberapa pejabat berwenang.
‘’Dalam proses persetujuan pengajuan kredit oleh PT AJG diakui saksi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Cabang Kepahiang, kemudian Plt Kabag Kredit Cabang Kepahiang tidak setuju,’’ ungkap Lucky.
‘’Sebab, pengajuan kredit tersebut dinilai tidak realistis, sehingga mereka menolak atau tidak setuju,’’ ungkap Lucky.
Hanya saja, kata Lucky, proses pengajuan kredit tetap berjalan, karena Analis Kredit yang kini menjadi terdakwa, disebut tetap meneruskan usulan tersebut hingga ke tingkat pemutus kredit di kantor pusat.
‘’Pada rapat pertama mereka (saksi) tidak setuju, tetapi pihak analis kredit tetap melanjutkan sampai di pemutus kredit dan diusulkan langsung ke pusat karena nilainya Rp 5 Miliar bukan wewenang kantor cabang,’’ kata Lucky.
Lucky menjelaskan, proses pengajuan kredit berlanjut dan dilakukan pembahasan ditingkat Kantor Pusat berdasarkan dokumen dari Kantor Cabang. ‘’Kemudian terbitlah surat persetujuan pemberian kredit tertanggal 12 Desember 2019 yang ditandatangani Direktur Utama saat itu,’’ jelas Lucky.
Untuk mekanisme pengambilan keputusan, terang Lucky, dari keterangan saksi diketahui, bahwa pengambilan keputusan yang disebut bersifat kolektif kolegial melalui sistem sirkuler.
‘’Walau ada yang tidak setuju dalam pendapat sirkuler yang dituangkan dalam kolom pendapat, keputusan akhir tetap berada pada pemutus sesuai kewenangan nilai kredit,’’ terang Lucky.
Dimana, Lucky melanjutkan, untuk kredit diatas Rp 3 miliar, merupakan kewenangan Direktur Utama. ‘’Meskipun ada yang menolak, faktanya tetap di setujui,’’ imbuh Lucky.
Sementara itu, menanggapi keterangan para saksi yang dihadirkan di pengadilan, Kuasa Hukum terdakwa, Ana Tasia Pase menyebut kembali, bahwa ada tiga pejabat yang tidak menyetujui pengajuan kredit tersebut.
‘’Tadi terungkap, ada penolakan, satu pejabat di tingkat pusat yaitu Plt. Direktur kredit. Kemudian dua pejabat di tingkat cabang, yaitu Plt. Kepala Divisi Kredit dan Wakil Pimpinan cabang,’’ sebut Ana.
Dari keterangan saksi, sampai Ana, ada dugaan kuat mengarah pada tekanan dalam proses pengajuan kredit PT. AJG tersebut. ‘’Diduga ada tekanan terhadap Plt, sehingga ini yang tadinya tidak menyetujui menjadi menyetujui,’’ sampai Ana.
Ana juga menjelaskan bahwa, adanya penolakan dari Pejabat Kantor Cabang lantaran debitur sebagai subkontraktor yang belum pernah tercatat dalam pembiayaan Bank Bengkulu.
‘’Jadi alasan dari Wakil Pimpinan Cabang tidak menyetujui karena yang mengajukan kredit ini subkontraktor. Tadi juga ada bahasa dari saksi menyatakan bahwa ada kesan tekanan dari pusat untuk diadakan komite kedua, sehingga mereka yang tidak setuju tidak diikutsertakan lagi dalam rapat di komite kedua,’’ jelas Ana.
Untuk itulah, Ana meminta agar berbagai fakta persidangan tersebut bisa dipandang secara utuh, mengingat dalam dakwaan disebut adanya keterlibatan bersama-sama.
‘’Artinya dapat kita tegaskan bahwa proses pengajuan kredit itu dilakukan bersama sama. Bahkan sangat dinyatakan dalam dakwaannya dilakukan bersama sama, jadi saya harap apa yang kami sampaikan ini tidak menjadi polemik lagi dan bukan opini,’’ pinta Ana.
Ana juga menyoroti terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) yang dinilai sangat cepat atau terburu-buru. Karena faktanya pada tanggal 11 Desember 2019 diketahui masih ada pembahasan dan sehari kemudian atau 12 Desember 2019, surat persetujuan kredit sudah diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
‘’Sangat jelas bahwa surat persetujuan itu ditandatangani oleh yang berwenang. Artinya pimpinan tertinggi yang memiliki kewenangan dan memiliki tanggung jawab dalam mengeluarkan SPPK,’’ sebut Ana lagi.
Ana kembali menekankan, bahwa pada proses pengajuan kredit PT. AJG tersebut sudah ada penolakan, namun pada kenyataannya, tetap disetuju dan bisa dicairkan.
‘’Dari saksi mengatakan mereka tidak bisa menghindar lagi, sebab ada perintah ‘jenderal’. Jadi mereka mau tidak mau harus menyetujui proses pencairan walaupun sudah ada penolakan,’’ imbuh Ana.(OIL)



