BencoolenTimes.com – Sebarkan foto dan video telanjang mantan istri, seorang pria berinisial KA (34) warga Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong.
Sebarkan foto dan video telanjang mantan istri, KA warga Provinsi DIY ini mengaku masih sangat bergairah dan bernafsu jika melihat foto dan vide mantan istrinya, SW (33) yang merupakan warga Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Humas, Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri menjelaskan, awal mula laporan yang dibuat korban, bermula saat korban mengetahui aksi pelaku yang menyebarkan foto dan video telanjang diri ke sebuah website.
Sejak saat itu, hubungan korban dan KA mulai merenggang, sekaligus korban terus mendesak KA untuk menghapus foto serta video telanjang yang disebarkan tersebut. Hingga akhirnya korban dan pelaku resmi bercerai pada September 2025 di Pengadilan Agama Kabupaten Rejang Lebong.
Setelah perceraian, korban kembali mendesak dan meminta kepada KA untuk menghapus foto dan video dirinya yang tidak menggunakan busana dan berhenti untuk memposting atau menyebarkan ke website, namun sepertinya KA tidak mengindahkan permintaan tersebut.
Bahkan, pada awal tahun 2026, korban mendapatkan informasi bahwa foto dan video telanjang dirinya masih terus di sebarkan oleh KA, salah satunya pada Grub Telegram.
‘’Hingga pada awal Mei 2026, korban mengetahui mantan suaminya KA masih terus memposting serta menyebarkan foto-foto dan video dirinya telanjang tersebut. Sehingga korban akhirnya membuat laporan ke Polres Rejang Lebong,’’ terang Kasi Humas.
Ditambahkan Kasi Humas, setekah mendapatkan laporan korban, Unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, KA memang dengan sengaja menyebarkan foto serta video korban yang tanpa busana tersebut.
Selanjutnya penyidik mencari tahu keberadaan KA untuk diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Hasil penyelidikan, diketahui KA berada di tempat asal orang tuanya, yaitu di Kabupaten Bantul, Provinsi DIY.
Unit Tipidter langsung melakukan upaya pengejaran dan mengamankan KA di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY. Penangkapan dipimpin KBO Reskrim Satreskrim Polres Rejang Lebong, IPTU Henricus M dan Kanit Tipidter, IPDA Agus Mengku Haryono.
‘’Untuk pelaku dan berbagai barang bukti dalam perkara ini, sudah diamankan di Unit Tipidter, Satreskrim, Polres Rejang Lebong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,’’ demikian Kasi Humas.(OIL)



