19.6 C
New York
Saturday, June 20, 2026

Buy now

spot_img

Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Dorong Motor Curian

BencoolenTimes.com – Pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong saat sedang dorong motor hasil curiannya.

Pelaku Curanmor ditangkap saat sedang mendorong atau menyetep motor hasil curian yang dilakukan di Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU Akhyar Anugerah didampingi Kepala Seksi (Kasi) Humas, Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri menjelaskan, aksi Curanmor  tersebut pelakunya diketahui sebanyak tiga orang.

Salah satu pelaku, berhasil diamankan berinisial YAK alias Yo (19), petani asal Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. ‘’Pelakunya berhasil diamankan satu orang dari tiga orang pelaku,’’ ungkap Kasat.

Baca Juga  Miliki Narkoba, Warga Curup Diamankan Polisi

Dilanjutkan Kasat, kronologis penangkapan berawal saat para pelaku berhasil melancarkan aksinya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di sebuah bedengan Indah II yang beralamatkan di Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara.

Saat itu, pelaku Yo menaiki motor hasil curian dan dua rekannya, masing-masing AN (21) petani asal Desa Talang Gunung, Kecamatan Binduriang dan DW (20) pengangguran asal Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) menaiki motor dan menyetep motor yang di kendarai pelaku YB.

Baca Juga  Diduga Salah Faham, Dua Pemuda Serahkan Diri Setelah Membacok

Tidak jauh dari lokasi kejadian, para pelaku berpapasan dengan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Rejang Lebong. Saat itulah saat didekati, dua pelaku AN dan DW langsung tancap gas meninggalkan pelaku YB.

‘’Pelaku YB ini sempat melarikan diri juga dengan berlari masuk sebuah gang, meskipun akhirnya berhasil diamankan Tim URC Polres Rejang Lebong dan langsung diamankan ke Polres Rejang Lebong bersama barang bukti,’’ terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, pelaku Yo saat ini sudah dilakukan proses hukum dan pengembangan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong. ‘’Lalu untuk dua pelaku lainnya sudah ditetapkan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),’’ imbuh Kasat.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!