BencoolenTimes.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPD LPK-RI) Provinsi Bengkulu resmi hadir dan siap memberikan layanan pengaduan, konsultasi, serta pendampingan kepada konsumen yang mengalami kerugian dalam transaksi barang dan/atau jasa.
Kehadiran DPD LPK-RI Bengkulu merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperluas akses perlindungan konsumen di daerah serta memperkuat peran masyarakat dalam mewujudkan sistem perlindungan konsumen yang berkeadilan, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketua DPD LPK-RI Bengkulu, Aprianto, menyampaikan bahwa masih banyak konsumen yang menghadapi berbagai permasalahan dengan pelaku usaha, namun belum mengetahui mekanisme pengaduan dan langkah penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”DPD LPK-RI Bengkulu hadir sebagai wadah pengaduan dan pendampingan bagi konsumen yang merasa dirugikan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, objektif, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak konsumen,” ujar Aprianto.
Menurut Aprianto, sejumlah persoalan yang saat ini banyak dikeluhkan konsumen di Bengkulu antara lain berkaitan dengan sektor perbankan dan pembiayaan, khususnya terkait rumah atau aset yang akan dilelang yang diduga tidak sesuai prosedur, penarikan kendaraan akibat tunggakan kredit, serta praktik penagihan yang disertai intimidasi atau tindakan yang tidak patut.
Selain itu, DPD LPK-RI Bengkulu juga membuka layanan pengaduan bagi konsumen yang menjadi korban arisan bodong, investasi bodong, maupun berbagai bentuk penghimpunan dana masyarakat yang menimbulkan kerugian finansial.
Pada sektor perdagangan, LPK-RI Bengkulu menerima pengaduan terkait peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa, produk yang tidak memenuhi standar keamanan, informasi produk yang tidak benar atau menyesatkan, serta berbagai bentuk pelanggaran hak konsumen lainnya.
Aprianto menjelaskan setiap pengaduan yang diterima akan melalui proses verifikasi dan kajian sesuai mekanisme organisasi. Selanjutnya, LPK-RI akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan, baik berupa konsultasi, klarifikasi, mediasi, advokasi, maupun upaya lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Kami mengajak seluruh konsumen di Bengkulu untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila merasa dirugikan. Perlindungan konsumen tidak dapat terwujud tanpa adanya keberanian konsumen untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dialaminya. Semakin cepat suatu permasalahan disampaikan, semakin besar peluang untuk memperoleh penyelesaian yang tepat,” tegasnya.
Dengan hadirnya DPD LPK-RI Bengkulu, diharapkan konsumen di Provinsi Bengkulu memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan perlindungan konsumen, sekaligus meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya dalam setiap transaksi barang dan/atau jasa.
DPD LPK-RI Bengkulu berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi edukasi, pengawasan, advokasi, dan pendampingan sebagai bagian dari upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif dan berkeadilan di Provinsi Bengkulu.
DPD LPK-RI Bengkulu siap menerima dan menindaklanjuti pengaduan konsumen demi terwujudnya perlindungan konsumen yang lebih baik di Provinsi Bengkulu. (JUL)



