BencoolenTimes.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Bengkulu mengapresiasi Polda Bengkulu telah menindaklanjuti pengaduan terkait kasus perkara dugaan kasus pencurian Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang terjadi pada tahun 2021 yang berlokasi di Desa Padang Betuah, Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Laporan tersebut dengan Nomor: LP/P/20/III/2024/SPKT/Polres Bengkulu Tangah/Polda Bengkulu, tanggal 11 Maret 2024 dengan pelapor atas nama saudari Rollina BR Pangaribuan tentang dugaan tindak pidana pencurian.
Dengan laporan tersebut, pihak Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melaksanakan hearing berkenaan dengan bukti tambahan baru guna menggelar perkara khusus ulang di Polda Bengkulu.
Permohonan ini diajukan oleh LPK-RI Bengkulu atas telah diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara Khusus Nomor B/412/IX/RES.1.8/2026/Satreskrim tertanggal 15 September 2026 lalu oleh pelapor.
Ketua LPK-RI Bengkulu, Aprianto mengatakan, pihaknya mengapresiasi Polda Bengkulu atas respon baik berkenaan dengan tindaklanjut permohonan gelar perkara khusus atas perkara dugaan pencurian TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Tengah.
”Kami mengucapkan terima kasih atas respon Polda Bengkulu melalui bagian pengawasan penyidikan Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melakukan hearing dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia sebagai pendamping saudari Rollina Br Pangaribuan,” ungkap Aprianto, Jumat, 25 September 2026.
Dengan telah ditindaklanjuti permohonan tersebut, LPK-RI Bengkulu berharap dengan dilakukan Gelar Perkara Khusus ulang dapat memberikan ruang penyampaian seluruh fakta dan bukti yang ada, termasuk informasi dan bukti yang diperoleh setelah penyidikan dihentikan.
”Kami meminta perkara ini ditangani secara netral, profesional, transparan, dan berimbang. Jika setelah Gelar Perkara Khusus ulang dan pemeriksaan secara menyeluruh ternyata unsur pidananya tidak terpenuhi, tentu kami menghormati proses hukum. Namun, sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, seluruh fakta dan bukti harus terlebih dahulu dibuat terang,” pungkasnya. (JUL)





