BencoolenTimes.com – Konflik pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, belum menemukan titik terang.
Dimana sebelumnya 16 orang asal Kabupaten Mukomuko yang mengaku mitra kerja dan pihak ketiga mengadukan persoalan pembayaran ke Subdenpom/Polisi Militer Denpom XXI/1 Bengkulu Radin Inten terkait pembayaran proyek KDKMP.
Terbaru, mereka menempuh langkah lanjutan dengan mengadukan persoalan tersebut kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
”Langkah ini ditempuh untuk meminta perhatian dan kejelasan atas persoalan tagihan pekerjaan pembangunan KDKMP yang menurut perhitungan para mitra mencapai sekitar Dua Setengah Miliar (Rp 2,5 miliar),” kata Adv. Riko Putra selalu Kuasa Hukum para mitra yang melapor.
Tagihan tersebut diklaim berasal dari pekerjaan penyediaan material bangunan, upah tenaga kerja, hingga pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan di sejumlah titik pembangunan di Kabupaten Mukomuko.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut hak para pelaku usaha lokal yang mengaku telah terlibat dalam pelaksanaan pembangunan program strategis pemerintah tersebut.
Diketahui juga, para mitra tersebut berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Ipuh, Air Rami, dan Sungai Rumbai. Mereka berharap persoalan yang dialami dapat ditindaklanjuti secara objektif dan memperoleh penyelesaian yang jelas.
Untuk itulah, pengaduan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) menjadi langkah lanjutan para rekanan untuk meminta perhatian dari pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program KDKMP.
Para rekanan berharap Agrinas dapat melakukan penelusuran terhadap mekanisme pelaksanaan pekerjaan, hubungan kerja antara mitra resmi dan pihak ketiga, serta alur penyaluran anggaran hingga kewajiban pembayaran kepada penyedia material dan tenaga kerja.
Mereka juga mengharapkan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek di lapangan agar persoalan serupa tidak berlarut-larut.
Bagi para rekanan, persoalan ini bukan semata-mata mengenai hubungan bisnis, tetapi juga menyangkut kepastian pembayaran atas pekerjaan yang mereka klaim telah dilaksanakan.
Apabila terdapat perbedaan data mengenai nilai pekerjaan, progres pembangunan, maupun pembayaran, para pihak diharapkan dapat melakukan pencocokan dokumen secara terbuka agar duduk perkara menjadi jelas.(OIL)





