-10.9 C
New York
Sunday, January 25, 2026

Buy now

spot_img

Anggota DPD RI Destita: Regulasi Koperasi Harus Perkuat Ekonomi Rakyat

Baca Dalam 1.1 mintue

BencoolenTimes.com — Anggota Komite III DPD RI, apt. Destita Khairilisani, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas hasil pemantauan dan evaluasi peraturan daerah serta rancangan peraturan daerah terkait pemberdayaan ekonomi koperasi di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

RDPU menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Asosiasi Dosen Perkoperasian Indonesia (ADOPKOP) Prof. Agus Pakpahan, perwakilan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi dan Priskhianto, serta pakar hukum koperasi Universitas Indonesia M. Sofyan Pulungan.

Baca Juga  Destita : Regulasi Harus Diperkuat untuk Tekan Angka Pernikahan Anak di Bengkulu

Para narasumber menyoroti perlunya perbaikan regulasi dan tata kelola koperasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan dan karakteristik daerah.

Destita menyatakan, forum tersebut menegaskan komitmen DPD RI untuk memastikan kebijakan pemberdayaan koperasi tidak berhenti pada tataran regulasi semata, tetapi berdampak langsung pada penguatan ekonomi rakyat di daerah.

Menurut Destita, koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat seharusnya dikelola berlandaskan asas kekeluargaan, demokrasi ekonomi, serta berorientasi pada kemandirian dan keberlanjutan.

Namun dalam praktiknya, masih ditemukan sejumlah persoalan, mulai dari disharmoni regulasi pusat dan daerah hingga minimnya keberpihakan kebijakan terhadap koperasi di tingkat akar rumput.

Baca Juga  ‎Senator Destita Khairilisani Bantu PWI Bengkulu untuk Hadiri HPN di Banten

RDPU yang diselenggarakan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI itu menjadi ruang dialog antara pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan koperasi.

”Forum ini menjadi wadah untuk merumuskan kebijakan nasional, khususnya terkait tata kelola dan harmonisasi regulasi koperasi,” kata Destita. (JUL/RLS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!