BencoolenTimes.com — Anggota Komite III DPD RI, apt. Destita Khairilisani, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas hasil pemantauan dan evaluasi peraturan daerah serta rancangan peraturan daerah terkait pemberdayaan ekonomi koperasi di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.
RDPU menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Asosiasi Dosen Perkoperasian Indonesia (ADOPKOP) Prof. Agus Pakpahan, perwakilan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi dan Priskhianto, serta pakar hukum koperasi Universitas Indonesia M. Sofyan Pulungan.
Para narasumber menyoroti perlunya perbaikan regulasi dan tata kelola koperasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan dan karakteristik daerah.
Destita menyatakan, forum tersebut menegaskan komitmen DPD RI untuk memastikan kebijakan pemberdayaan koperasi tidak berhenti pada tataran regulasi semata, tetapi berdampak langsung pada penguatan ekonomi rakyat di daerah.
Menurut Destita, koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat seharusnya dikelola berlandaskan asas kekeluargaan, demokrasi ekonomi, serta berorientasi pada kemandirian dan keberlanjutan.
Namun dalam praktiknya, masih ditemukan sejumlah persoalan, mulai dari disharmoni regulasi pusat dan daerah hingga minimnya keberpihakan kebijakan terhadap koperasi di tingkat akar rumput.
RDPU yang diselenggarakan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI itu menjadi ruang dialog antara pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan koperasi.
”Forum ini menjadi wadah untuk merumuskan kebijakan nasional, khususnya terkait tata kelola dan harmonisasi regulasi koperasi,” kata Destita. (JUL/RLS)



