1.9 C
New York
Wednesday, February 18, 2026

Buy now

spot_img

Lanjutan Sidang TPK Sektor Pertambangan, JPU Hadirkan Saksi dari Sucofindo dan Inspektur Tambang

BencoolenTimes.com – Lanjutan sidang TPK (Tindak Pidana Korupsi) Sektor Pertambangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin, 19 Januari 2026.

Sidang perkara pokok Sektor Pertambangan ini diagendakan pemeriksaan saksi sebanyak 4 orang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Saksi dihadirkan untuk membuktikan adanya ketidakbenaran pada proses penilaian kualitas batu bara yang akan dijual dan izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen reklamasi. Empat saksi yang dihadirkan adalah Dewi dan Ideran dari Sucofindo serta Riko dan Melyan dari Inspektur Tambang Provinsi Bengkulu.

Dari keterangan Ideran yang menjabat Analis Kualitas Batu Bara PT Sucofindo, mendapat perintah dari terdakwa Iman Sumantri untuk merubah Gross As Received (GAR) batu bara atau nilai kalor batu bara yang diajukan PT RSM dan PT IBP (kualitas batu bara).

Tetapi, saksi Ideran tidak bisa memberikan penjelasan secara detail saat ditanya hakim soal cara merubah nilai GAR. Ideran hanya menjawab setiap sampel batu bara yang dikirim penilaiannya berbeda-beda.

Baca Juga  Lanjutan Sidang Perkara TPK Sektor Pertambangan, JPU Hadirkan Saksi Dari IBP dan ASN

Namun diakui memang ada arahan dari salah satu terdakwa untuk merubah dan merevisi nilai GAR. ‘’Ada arahan dari Pak Iman untuk diubah dan direvisi,’’ ujarnya menjawab pertanyaan hakim.

Jawaban Saksi Ideran yang terkesan berbelit-belit serta tidak menjelaskan secara detail perubahan nilai GAR, sempat mebuat hakim terlihat kesal. Apalagi diketahui bahwa Saksi Ideran menerima uang dengan total Rp 35 juta dari salah satu terdakwa.

Alasannya, uang tersebut merupakan uang kompensasi untuk karyawan yang mendapat tambahan pekerjaan. Uang berasal dari uang operasional terdakwa Iman Sumantri.

Bahkan dalam fakta persidangan juga diketahui, selain Ideran, saksi lain dari Sukofindo, yaitu Dewi, disebut juga menerima uang Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu setiap kerja lembur.

‘’Masukkan saja dia (Saksi), karena punya peran, pintu masuknya ada di dia. Dia ini sudah jadi tersangka belum,’’ kesal Hakim dalam persidangan bernada tanya kepada JPU.

Baca Juga  Lanjutan Sidang Perkara TPK Sektor Pertambangan, JPU Hadirkan Saksi Dari IBP dan ASN

Sedangkan dalam persidangan tersebut, keterangan dari Saksi Riko yang merupakan Inspektur Tambang, disebutkan dokumen tambang yang diajukan PT RSM sebanyak 3 kali dilakukan evaluasi, karena masih ada catatan perbaikan.

Salah satunya karena ada temuan aspek lingkungan, dimana dalam RKAB disebut 1 hektare, sementara dalam dokumen reklamasi dibuat 0. Dari aplikasi e-RKAB tidak ada catatan meski dari dokumen yang diajukan terdapat evaluasi atau perbaikan.

Dalam sidang tersebut, Saksi Roki mengakui jika dihubungi terdakwa Nazirin untuk mengerjakan dokumen tersebut. Sebagai imbalannya, Roki menerima uang Rp 20 juta, meskipun sudah dikembalikan.

‘’RKAB itu diajukan PT RSM sebagai pemilik IUP dan salah satu temuan ada soal aspek lingkungan. Dalam kolom rencana pertambangan reklamasi ditulis 0,’’ sebut Saksi Riko.

JPU Kejati Bengkulu, Muib mengatakan, empat saksi dihadirkan untuk membuktikan adanya ketidakbenaran pada proses perizinan tambang PT RSM dan IBP. Proses sudah ditolak melalui aplikasi e-RKAB, tapi izinnya dikeluarkan.

Baca Juga  Lanjutan Sidang Perkara TPK Sektor Pertambangan, JPU Hadirkan Saksi Dari IBP dan ASN

Kemudian ada manipulasi kualitas batu bara yang dilakukan Sucofindo akan berkaitan dengan pembayaran royalti kepada negara. Semakin rendah nilai batu bara, royalti yang dibayarkan kepada negara juga semakin rendah.

‘’Dari Sucofindo menerangkan penurunan kualitas atas perintah dari terdakwa IS, jadi itu mengurangi kewajiban kepada negara atau royaltinya berkurang,’’ terang JPU.

Setelah persidangan, Kuasa Hukum Beby Hussy, Yakup Putra Hasibuan mengaku cukup puas dengan keterangan para saksi terkait manipulasi nilai GAR.

Dimana dalam  fakta persidangan tersebut, jelas tidak ada sama sekali perintah dari kliennya Beby Hussy maupun Sakya. ‘’Cukup puas dengan persidangan tadi,’’ ujar Yakup.

‘’Jelas tidak ada perintah dari pak Beby dan Sakya untuk melakukan penurunan atau manipulasi data mengenai nilai GAR tersebut,’’ imbuh Yakup.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!