BencoolenTimes.Com, – Bawaslu Kota Bengkulu bersama anggota PPK, Panwascam, dan PPL, Minggu (20/1/2019) pagi memasang penempelan tanda stiker “APK Melanggar KeKetentuan” di salah satu baliho Nasdem yang berada di kawasan Simpang Padang Harapan dan Simpang Skip.
Disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, pihaknya melakukan tindakan tersebut berdasarkan temuan tim pengawas Bawaslu, jika adanya APK yang melanggar aturan PKPU.
“Kita hari ini menempel tanda stiker bahwa APK tersebut melanggar ketentuan. Kita sudah koordinasi dengan KPU, kita jadikan temuan Bawaslu kalau APK tersebut telah melanggar aturan PKPU No 23 tahun 2018. Bila terjadi pelanggaran APK dalam hal ini tempat pemasangannya, Bawaslu berhak membersihkan dan menertibkan APK tersebut,” tegasnya.
Rayendra menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada peserta pemilu dalam hal ini Partai Nasdem untuk memperbaiki APK nya.
“Kita sudah koordinasi juga ke pihak Satpol PP, bila tidak ada tindakan dari partai Nasdem maka kita minta Satpol PP untuk menertibkan baliho itu,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPW Nasdem Bengkulu, Erna Sari Dewi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meminta izin pemasangan baliho, yang dilengkapi dengan tanda tangan saat pemasangan baliho tersebut.
“Saya belum dapat laporan bilamana adanya pelanggaran pada baliho itu, nanti kita akan koordinasi dengan pihak Bawaslu. Bila benar adanya pelanggaran tersebut, kita akan segera memperbaikinya,” pungkas Erna. (Ros)