BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong memeriksa pemeran video porno LGBT yang baru-baru ini viral di Media Sosial (Medsos). Keduanya adalah AP (27), warga Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong dan Za (30), warga Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.
Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander, Sabtu (29/4/2023) mengatakan, kepada penyidik keduanya telah mengakui sebagai pemeran video viral itu.
“Keduanya telah mengakui bahwa benar dalam video yang beredar adalah mereka berdua,” kata Alexander.
Alexander menyebut, namun yang merekam perbuatan pornografi sesama jenis bukan mereka, melainkan ada yang merekam diam-diam.
“Hasil pemeriksaan juga kita ketahui, bahwa bukan mereka berdua yang merekam, melainkan ada pihak lain yang merekamnya diam-diam, kemudian meminta sejumlah uang kepada keduanya,” terang Alexander.
Alexander menuturkan, tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Sebab, dari pengakuan keduanya, mereka telah dimintai sejumlah uang untuk ditransfer ke nomor rekening di bank tertentu disertai ancaman.
“Jadi kedua pemeran ini tidak mengetahui bahwa perbuatannya itu direkam. Itu dilakukan di salah satu Toilet Karaoke di Kelurahan Amen Kabupaten Lebong, Sabtu (22/4/2023). Kemudian, sore harinya ada 2 akun Facebook meminta uang kepada Za Rp 1 juta dengan cara meminta ditransfer ke rekening salah satu bank disertai ancaman terkait video tersebut,” ungkap Alexander.
Alexander menambahkan, kemudian, Rabu (26/4/2023), Za diberitahu temannya bahwa videonya telah viral di Medsos.
“Kasus ini masih kami dalami,” jelas Kasat Reskrim. (BAY)





