BencoolenTimes.com – BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) Bengkulu musnahkan produk ilegal hasil pengamanan tahun 2024 hingga April 2025 di kantor Badan POM Bengkulu.
Adapun rincian produk yang sudah dimusnahkan berupa, 571.321 tablet Obat-obatan Tertentu (OOT), 2.479 tablet kosmetik, 2.794 pcs obat bahan alam, 1.520 tablet narkotika/psikotropika, 79 pcs pangan, 456 pcs obat keras. Apabila dihitung nilai jual produk tersebut berkisar Rp 831 juta lebih.
Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram mengungkapkan, pemusnahan produk tersebut merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan melalui jasa ekspedisi.
Terkhusus BPOM Bengkulu juga telah menjalin kerjasama dengan POLDA Bengkulu serta Bea Cukai sebagai wujud nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal, tanpa izin edar, palsu, berbahaya dan produk yang diperoleh secara ilegal.
‘’Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, kami bertanggung jawab untuk mengawasi peredaran obat dan makanan agar aman, bermanfaat, bermutu dan layak dikonsumsi,’’ ungkap Yogi.
Yogi menyebutkan, hasil pengamanan produk ilegal, tanpa izin edar dan produk yang diperoleh tanpa keahlian kewenangan bersumber dari data Intelijen Badan POM dan lintas sektor melalui upaya cegah tangkal pengiriman produk illegal pada jasa pengiriman dan operasi penindakan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan obat dan makanan.
‘’Untuk pengedaran obat-obat tidak boleh dilakukan per individu, karena hanya boleh dilakukan melalui apotik atau pihak yang berizin,’’ sebut Yogi.
Yogi mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan produk yang ingin dibeli sehingga terhindar dari pembelian produk obat dan makanan yang membahayakan.
‘’Masyarakat harus mengecek ceklik, cek kemasan, cek label, cek izin edar dan kadaluarsa produk dan jangan membeli obat obat selain dari apotik atau toko obat. Sementara untuk obat keras harus melalui resep dokter,’’ pungkas Yogi.(JUL)