BencoolenTimes.com – Polda Bengkulu dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu resmi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kegiatan dipusatkan di Kantor BPOM Bengkulu.
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal di wilayah Bengkulu.
Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram, menegaskan kerja sama ini akan memperkuat koordinasi antarinstansi, khususnya dalam berbagi informasi serta pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penindakan di lapangan.
‘’Dengan adanya PKS ini, kita akan lebih terpadu dalam bergerak dan tidak berjalan sendiri-sendiri, tapi kolaboratif, terutama untuk pencegahan di jalur ekspedisi. Kita sudah sering turun bersama Polda di lapangan,’’ ujar Yogi.
Yogi menambahkan, selama 2024 hingga 2025, pihaknya bersama Polda telah mengamankan sejumlah barang ilegal senilai sekitar Rp 800 juta, termasuk kasus peredaran obat keras seperti eksimer.
Dilanjutkan Yogi, barang-barang ilegal yang diamankan umumnya masuk melalui jasa ekspedisi, berdasarkan pengembangan intelijen dari BPOM pusat. Beberapa di antaranya berasal dari transaksi e-commerce nasional seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia.
‘’Kalau di pasar tradisional, jumlahnya sedikit, jadi kita lakukan pembinaan. Tapi kalau melalui ekspedisi dan e-commerce, ini skalanya besar dan perlu penindakan lebih serius,’’ tambah Yogi.
Sementara itu, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, S.IK., M.Si menegaskan bahwa kerja sama ini tidak bersifat seremonial, melainkan fokus pada implementasi nyata di lapangan. Menurutnya, dengan adanya PKS ini, Polda Bengkulu dan BPOM dapat saling bertukar informasi secara cepat dan akurat, baik dalam proses penyelidikan maupun penindakan.
‘’Kalau ada kasus dari Polda terkait obat-obatan, kita bisa langsung koordinasi dengan BPOM. Begitu juga sebaliknya, jika BPOM temukan indikasi pelanggaran pidana, bisa langsung dilaporkan ke kita,’’ jelas Kapolda Bengkulu.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran produk berbahaya demi melindungi masyarakat Bengkulu dari ancaman kesehatan.(JUL)