BencoolenTimes.com, – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Marliadi bersama Komisi II DPRD Kota Bengkulu melakukan sidak di Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Kota Bengkulu yang kabarnya ada aktifitas pembangunan didalamnya. Sidak tersebut dihadiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Wasbi, Kanopi, Walhi Bengkulu dan BKSDA, Kamis (16/7/2020)
Saat sidak, Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Marliadi mengatakan sidak tersebut menindaklanjuti surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi nomor 003/SP/GMPB-PROV/BKL/II/2020 perihal permohonan untuk turun investigasi ke lokasi TWA Pantai Panjang Kota Bengkulu melihat kondisi TWA Pantai Panjang Kota Bengkulu.
“Di sini kami ingin melihat secara langsung apa yang menjadi permasalahan. Setelah itu barulah akan kami tindak lebih luas lagi. Nanti akan kita lakukan hearing untuk lebih jelasnya dan kita akan menghadirkan semua pihak yang terkait,” kata Marliadi.
Disitu juga Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Indra Sukma Samosir mengatakan, investigasi ini untuk mengumpulkan data dan informasi secara mendetail, mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dan mendiagnosis permasalahan utama yang terjadi di kawasan TWA tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk hearing,” ucap Indra Sukma.
Sedangkan itu, Kepala BKSDA Bengkulu, Donal Hutasoit menyebutkan, bahwa PT. NAB yang tengah melakukan aktifitas pembangunan di TWA untuk pengembangan pariwisata telah memiliki izin pengelolaan kawasan tersebut, sebagai pemanfaatan pariwisata dan sarana prasaranan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah memberikan izin melalui Surat Keputusan Nomor : SK. 988/Menlhk/KSA.3/11/2019 tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam.
“Itu terdiri dari Blok Pemanfaatan Pantai Panjang dan Pulau Baai, Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu seluas 20 Ha kepada PT. NAB,” jelas Donal.
Namun disisi lain, Direktur LSM Gemawasbi, Jevi Sartika saat ikut sidang terus menerus mempertanyakan izin PT NAB yang melakukan aktifitas di TWA Pantai Panjang. Karena menurutnya akstifitas yang dilakukan PT. NAB merusak pohon didalam TWA dan jika izin itu sudah ada, tentunya tidak sampai
merusak lingkungan dan menebang pohon-pohon di TWA menggunakan alat berat.
“Kami masih pertanyakan terkait izin PT NAB. Sebab, jika diberi izin tidak akan merusak seperti ini. Jadi menurut saya ini tidak sinkron. Kalau memang ada izinnya seharusnya tidak menggunakan alat berat seperti bul doser, tapi ini menggunakan bul doser dan banyak pohon yang ditebang,” jelas Jevi.
Kabarnya PT. NAB yang tengah melakukan aktifitas pembangunan di kawasan TWA tersebut merupakan milik salah satu Anggota DPRD Kota Bengkulu. (Bay)