BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan korupsi Rp 15 miliar di lingkungan Bank Bengkulu soal pemberian reward bendahara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2015 hingga 2019 dananya ditaksir mencapai Rp 15 miliar penyelilidikannya terus bergulir di meja penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Pasca sebelumnya telah memeriksa Direktur Utama Bank Bengkulu Agus Salim, Mantan Direktur Bank Bengkulu Wimran Ismaun untuk dimintai keterangan, teranyar, tim penyidik telah memintai keterangan saksi ahli dalam kasus tersebut dan saat ini penyidik tengah mendalami keterangan saksi ahli.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, SH.MH saat diwawancarai, Selasa (20/4/2021) mengatakan, dalam penyelidikan kasus Bank Bengkulu tim penyidik masih mendalami keterangan saksi ahli.
“Terkait perkara Bank Bengkulu dalam hal ini masih tahap penyelidikan. Dan masih ada beberapa keterangan ahli yang ingin didalami lagi,” kata Marthin Luther.
Seperti dilansir sebelumnya, di tahun 2014 lalu telah dilakukan pengawasan oleh Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu.
Konsen pengawasan OJK Provinsi Bengkulu tahun 2014 tersebut adalah hal yang dilakukan oleh Bank Bengkulu memang tidak sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang yang terkait dengan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Selanjutnya baik di OJK maupun Bank Indonesia pengawas sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2014 dan 2019.
KPK juga sudah memberikan surat edaran bahwa pemberian fee kepada Pembendaharaan gaji itu dilarang apabila diberikan langsung kepada individu bendaharaan karena mereka tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggaraan Negara. (Bay)