14.5 C
New York
Monday, May 11, 2026

Buy now

spot_img

Pernah Dipenjara Karena Menjual Anak, Predator Pecinta Sejenis Dibekuk Tim Elang Jupi

BencoolenTimes.com, – Tim Elang Jupi Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang membekuk seorang predator anak pria inisial SH (43) warga Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang.

Ironisnya, SH yang kini menyandang status tersangka ini memiliki kelaian yakni cinta sesama jenis dan korbannya mayoritas adalah anak dibawah umur.

Penangkapan terhadap tersangka setelah Satreskrim Polres Kepahiang mendapatkan laporan dari orangtua yang anaknya menjadi korban dugaan pencabulan oleh tersangka.

Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau langsung bergerak cepat menangkap tersangka di kediamannya, Senin (19/4/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau mengatakan, tersangka merupakan pecinta sesama jenis karena perbuatannya dilakukan secara berulang. Modus tersangka yakni mengiming-imingi korban yang masih dibawah umur akan dibelikan HP dan diberi sejumlah uang.

“Perbuatan tersangka terhadap korban dilakukan di Pondok Kebun di Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang,” kata Welliwanto Malau, Selasa (20/4/2021).

Welliwanto Malau menuturkan, tersangka merupakan residivis karena sebelumnya pernah divonis penjara 7 tahun atas kasus menjual anak dibawah umur di Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Korban dari tersangka bertambah tadi 4 orang korban yang melapor telah menjadi korban dari tersangka ini,” jelas Welliwanto Malau.

Welliwanto Malau menyatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus dari tersangka untuk mengungkap apakah masih ada korban lainnya atau tidak.

“Tersangka akan disangkakan pasal 76E Jucto pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak,” tutup Welliwanto Malau. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!