BencoolenTImes.Com, – Dalam rangka mendukung program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu.
Wali Kota Bengkulu mengeluarkan Keputusan Nomor 120 Tahun 2019 tentang pembentukan tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika Kota Bengkulu.
Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Kepala BNN Kota Bengkulu AKBP Alexander S. Soeki, S.Sos mengatakan jika keputusan tersebut tidak ditandatangani cepat artinya masa depan generasi muda bisa menjadi bencana.
“Kenapa disebut bencana, kalau tidak dimulai dari sekarang generasi muda kedepan bisa hancur, sehingga dengan bentuk kepedulian pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN kemudian diteruskan dengan keputusan Wali Kota Bengkulu tersebut, artinya dukungan serta peran aktif pemerintah daerah dan semua stakeholder dalam menyosialisasikan P4GN itu sangat dibutuhkan,” sampainya, Selasa (30/7/2019) pagi di Kantor BNN Kota Bengkulu.
“Jadi, peran aktif semua stakeholder dan elemen masyarakat itu sangat dibutuhkan, karena soal P4GN ini tidak bisa hanya pihak BNN sendiri melaksanakan,” sambungnya.
Selain itu, pihak BNN Kota Bengkulu mengucapkan terima kasih telah ditandatanganinya keputusan Wali Kota Bengkulu soal pembentukan tim terpadu P4GN di Kota Bengkulu.
“Kami berterima kasih sekali kepada Pak Wali Kota yang telah mendukung program P4GN ini, mudah-mudahan angka prevalensi pengguna narkoba di Bengkulu khususnya kedepan semakin turun,” tutupnya.
Keputusan Wali Kota Bengkulu
Dalam keputusan Wali Kota Bengkulu tersebut, tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika Kota Bengkulu mempunyai tugas antara lain :
Menyusun rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kota Bengkulu.
Mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kota Bengkulu.
Menyusun laporan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kota Bengkulu. (MS)