BencoolenTimes.com, – Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnin kembali mendesak agar Pemprov Bengkulu segera membayar Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemkot Bengkulu. Bahkan, politisi PAN ini menantang Gubernur Rohidin Mersyah untuk berdebat.
“Kami mempertanyakan kenapa DBH ini diutangi. Kayaknya cuma Pemprov Bengkulu yang ngutang DBH ini,” kata Teuku, Selasa (30/3).
Ketua DPD PAN Kota Bengkulu ini menegaskan DBH itu harus dibayarkan pada tahun berjalan. Jadi pada triwulan pertama 2021 ini harusnya sudah dibayar.
“Sekarang yang 2020 saja belum dibayar. DBH 2020 ada sekira Rp20 miliar lagi yang harus dilunasi Pemprov,” ucapnya.
Menurut Teuku, tidak dibayarnya DBH ini mengindikasikan penyelewengan anggaran oleh Pemprov Bengkulu.
“Tidak boleh DBH digunakan untuk kepentingan provinsi. Karena itu haknya warga Kota Bengkulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bengkulu Rosjhonsyah menegaskan bahwa DBH adalah hak kabupaten/kota dan Pemprov wajib membayarnya.
“DBH ini adalah salah satu sumber Pendapatan dalam APBD kabupaten/kota. Apabila terlambat dibayarkan dapat mengakibatkan berkurangnya pendapatan daerah bahkan bisa mengakibatkan defisit anggaran,” ungkap mantan Bupati Lebong ini.(**)
Simak wawancaranya di Kanal BDTV Cacam Nian