BencoolenTimes.com – Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur beberkan kronologis pengungkapan dan penangkapan dua terduga Pengedar Narkoba di Kabupaten Lebong pada Kamis pagi, 22 Januari 2026 lalu yang akhirnya juga menjaring seorang oknum anggota berinisial AA.
Diungkapkan Kabid Humas, pengungkapan yang dipimpin langsung Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu bersama Subdit I diawali dari penangkapan SP di salah satu Hotel di Kabupaten Lebong sekitar pukul 05.30 WIB.
Selanjutnya berkembang ke terduga pelaku lain berinisial PP yang berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Lebong Utara. Selain menyebut nama PP, terduga pelaku SP juga menyebut nama oknum anggota berinisial AA yang akhirnya juga ikut diamankan.
‘’Sudah diamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing SP dan PP yang saat ini sedang di proses Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan satu oknum anggota sudah diamankan di Bid Propam Polda Bengkulu,’’ ungkap Kabid Humas.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari dua pelaku SP dan PP, lanjut Kabid Humas, yaitu dua paket sabu dari SP. Serta 1 paket kecil sabu, 5 paket ganja, 3 unit timbangan digital, 2 tas hitam, 2 pipet berbentuk skop dan satu klip plastik bening ukuran kecil, juga sedang dari terduga pelaku PP.
‘’Untuk oknum anggota berinisial AA ini sementara diketahui sebagai pembeli narkoba dari salah satu terduga pelaku Bandar. Sekarang sudah diserahkan penanganannya ke Propam Polda Bengkulu,’’ lanjut Kabid Humas.
Ditegaskan Kabid Humas, bahwa keterlibatan AA dalam perkara narkoba tersebut, sementara ini hanya sebagai pembeli dan pengguna, meskipun saat ini masih dalam penanganan Bidang Propam Polda Bengkulu.
‘’Kita tegaskan sekali lagi, dari rangkaian pengungkapan kasus narkoba ini, AA diduga menjadi pelanggan dari salah satu terduga Bandar,’’ imbuh Kabid Humas.(OIL)



