BencoolenTimes.com, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Irene Putrie didampingi Kasi Intel Kejari Beni Wijaya membeberkan penyidikan jilid II kasus dugaan penjualan atau penyimpangan aset lahan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bengkulu seluas 8,6 hektar di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Didalam keterangan persnya, di Kantor Kejari Bengkulu, Irene Putri menegaskan, bahwa kasus lahan jilid II yang sudah naik penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya yakni Dewi Astuti selaku pengembang dan Malidin Sena Mantan Lurah Bentiring.
Didalam penyidikan jilid II ini, Kejari belum menetapkan tersangka baru, karena masih membutuhkan pemanggilan saksi dan pengumpulan alat bukti. Namun, Kajari memastikan ada tersangka baru. Mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) ini juga menyebutkan, tidak menutup kemungkinan tersangka baru itu bisa dari pihak swasta, bisa juga dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kajari menuturkan, fokus penyidikan perkara ini masih sama seperti sebelumnya yakni soal penyimpangan atau penghilangan aset yang diduga dilakukan oleh oknum PNS.
Tidak menutup kemungkinan juga, kata Kajari, perkara tersebut menjerat tiga atau empat orang yang diuntungkan atau diperkaya dalam kejahatan korupsi ini.
“Jadi kita fokusnya sama dengan yang kemaren, ada penyimpangan aset, penghilangan aset yang prosesnya disimpangkan oleh oknum, tentu saja dalam hal ini pegawai negeri. Jadi ini masih rangkaian bersama-samanya perbuatan. Kita melihat tidak hanya dua orang yang terlibat, dalam rangkaiannya ada pihak-pihak lain yang menurut kita bersama-sama mewujudkan deliknya, mewujudkan perbuatannya. Jadi selain kita memberikan kepastian, kita juga memberika keadilan untuk orang-orang yang terlibat,” beber Irene Putrie, Rabu (9/6/2021).
Irene Putrie mengungkapkan, sedangkan untuk kerugian negara masih mengikuti hasil audit sebelumnya yakni Rp 4, 7 miliar, namun dalam sebuah proses dimungkinkan kerugian negara berkembang. Kajari menambahkan, untuk saksi yang diperiksa dalam penyidikan tersebut sebagian adalah saksi yang sudah diperiksa di persidangan, termasuk tim sembilan yang melakukan pembebasan lahan.
“Jadi kita mengupayakan aset-aset ini kembali ke Pemerintah Kota, kalau kita penyidikan baru ya pasti ada tersangka baru,” jelas Irene Putre. (Bay)