3.3 C
New York
Tuesday, March 18, 2025

Buy now

spot_img

Kapolres Lebong Bakal Bersaksi Disidang Dugaan Korupsi Anggaran Polres Rp 3 Miliar Lebih

BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan korupsi anggaran Polres Lebong tahun 2020 sebesar Rp 3 miliar lebih yang menjerat Bripka Bambang Rudiansyah, selaku bendahara Polres Lebong Provinsi Bengkulu sudah bergulir di meja hijau.

Terdakwa Bripka Bambang didakwa pasal berlapis yakni pasal 8 dan 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 Undang-undang nomor  8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu saat sidang perdana pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (8/6/2021).

Terdakwa Bambang Budiansyah didakwa terbukti sah melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan dana rutin Polres leabong Bulan Januari hingga Juni 2020 sebesar Rp 3 miliar lebih, dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh terdakwa. Dari pengakuan terdakwa pada saat di tingkat penyidikan, uang Rp 3 miliar rupiah lebih tersebut habis untuk main judi online.

Selanjutnya, perkara ini akan berlanjut pada sidang mendengarkan keterangan saksi pada 15 Januari 2021 mendatang. Perkara ini akan meminta keterangan sekitar 30 saksi dan akan dihadirkan sesuai jadwal.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudistira saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021) mengatakan, saksi yang akan dihadirkan dalam sidang yaitu jajaran pejabat di lingkungan Polres Lebong diantaranya Kapolres Lebong, Wakapolres Lebong, Kabag Ren dan bagian staf keuangan.

“Kami sudah layangkan panggilan untuk saksi. Rencananya kita akan hadirkan Kapolres Lebong, Waka Polres, Kabag Ren dan ada staf keuangan, yang pada saat kejadian merupakan staf bendahara Rutin,” beber Rozano.

Rozano menambahkan, dalam perkara ini untuk terdakwa Bripka Bambang selaku bendahara Polres Lebong tidak bisa dipertanggungjawabkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk Satuan Kerja (Satker) seperti Polsek, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, ada sebagian untuk bermain judi ataupun membayar hutang-hutang yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!