BencoolenTimes.com – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bengkulu terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Belanja Bahan Bangunan untuk rumah masyarakat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023.
”Kita sudah menerima SPDP, berkas sendiri sudah naik penyidikan dengan satu orang terlapor berinisial H,” terang Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan kepada wartawan.
Ditambahkan Arief, dengan telah diterimanya SPDP, Kejati Bengkulu menunjuk jaksa untuk mengawal perkara tersebut. ”Kita masih menunggu pelimpahan berkas perkara atau tahap pertama,” singkat Arief.
Sebelumnya diketahui, kegiatan ini merupakan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari APBD Lebong 2023 dengan pagu sebesar Rp 4,1 miliar.
Paket kegiatan itu diperuntukkan bagi 93 unit rumah warga Lebong selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Total anggaran per unit pembangunan rumah baru layak huni adalah puluhan juta rupiah yang diberikan dalam bentuk uang untuk pembelian bahan bangunan.(OIL)



