BencoolenTimes.com – Ketua Parpol (Partai Politik) di Provinsi Bengkulu yang juga diketahui sebagai Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu berinisial ESD diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Pemeriksaan yang dilakukan Senin, 25 Agustus 2025 lalu terhadap ESD baru sebagai saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2024.
Selain ESD, penyidik Kejati Bengkulu juga memeriksa setidaknya 5 saksi lainnya terkait perkara yang sama. Diketahui dalam perkara tersebut, Penyidik Kejati Bengkulu sudah menetapkan sebanyak 7 tersangka.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo didampingi Plh. Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian membenarkan pemeriksaan ESD sebagai saksi tersebut.
‘’Perkara Setwan masih lanjut. Lebih dari enam orang tadi (diperiksa), Iya (Anggota DPR RI),’’ ujar Danang Senin malam, 25 Agustus 2025 saat di wawancara para wartawan di Kejati Bengkulu.
Danang menegaskan, ESD diperiksa kapasitasnya baru sebatas saksi bersama beberapa saksi lainnya. ‘’Jangan disebut (nama-namanya), kan baru saksi,’’ imbuh Danang singkat.
Duketahui, penyidik Kejati Bengkulu dalam perkara ini sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Masing-masing ER selaku mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkul, DA selaku Bendahara dan RP selaku PPTK.
Serta AY selaku pembantu Bendahara, RP selaku pembantu Bendahara, RM selaku Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas dan LF selaku staf pembantu di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(JUL)



