7.7 C
New York
Saturday, March 14, 2026

Buy now

spot_img

Komitmen Sinergi Seluruh Pihak Sangat Penting Untuk Menyelesaikan Persoalan Tanah di Bumi Merah Putih

BencoolenTimes.com – Komitmen sinergi seluruh pihak sangat penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Bumi Merah Putih, Provinsi Bengkulu.

Ini disampaikan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan saat kegiatan Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu Tahun 2025 yang digelar di Aula Merah Putih, Selasa, 26 Agustus 2025.

‘’Permasalahan pertanahan ini tidak akan pernah ada habisnya, tapi dengan sinergi Tim GTRA kita bisa atasi isu-isu di masyarakat, termasuk kabar-kabar yang tidak jelas sumbernya. Reforma Agraria harus benar-benar berdampak bagi kesejahteraan rakyat,’’ sampai Gubernur Helmi Hasan.

Baca Juga  Gubernur Helmi Temui Manajemen Garuda, Upayakan Rute Bengkulu Tetap Beroperasi

Dalam kesempatan itu, Helmi juga mendorong pemanfaatan lahan untuk ketahanan pangan. Pemerintah daerah bersama Kapolda Bengkulu memberi stimulus melalui lomba penyediaan lahan jagung seluas satu hektare di setiap desa dan kelurahan.

Gubernur Helmi Hasan berharap dukungan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pembentukan Tim GTRA di kabupaten/kota, serta penguatan pelaksanaan GTRA melalui penganggaran APBD.

‘’Setiap desa dan kelurahan diharapkan memiliki lahan minimal satu hektare. Sehingga lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk ketahanan pangan sekaligus menjadi pendapatan bagi desa maupun kelurahan,’’ harap Gubernur Helmi Hasan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, selaku Pelaksana Harian Tim GTRA, menekankan bahwa percepatan Reforma Agraria menjadi kunci peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan redistribusi tanah.

Baca Juga  Gubernur Helmi Hasan Tinjau Pembangunan Jalan di Bengkulu Selatan, Dilanjutkan Tahun Ini

‘’Dari 1.241 target redistribusi tanah di Provinsi Bengkulu, masih ada 881 bidang yang belum dapat ditindaklanjuti. Penataan kembali tanah eks HGU harus segera dilakukan oleh Menteri ATR/BPN,’’ tegas Indera.

Adapun tanah yang masuk dalam penataan kembali eks HGU tersebut meliputi, Pelepasan sebagian HGU Nomor 11 atas nama PT Sandabi Indah Lestari di Kabupaten Bengkulu Utara dan Pelepasan sebagian HGU Nomor 07 atas nama PT Bimas Raya Sawitindo di Kabupaten Bengkulu Utara.

Serta Pelepasan sebagian HGU Nomor 12 atas nama PT Purnawira Dharma Upaya di Kabupaten Bengkulu Utara dan Enklave HGU Nomor 11 atas nama PT Sandabi Indah Lestari di Kabupaten Seluma.

Baca Juga  Pertama Kalinya, Putra Rejang Duduki Kursi Sekda Provinsi Bengkulu

Rakor GTRA 2025 juga menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama, di antaranya urgensi review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penataan kembali tanah eks HGU, penyelenggaraan pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta peningkatan peran aktif Tim GTRA dalam penyelesaian konflik pertanahan di Provinsi Bengkulu.(OIL/RMC)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!