BencoolenTimes.Com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap Mantan Kapolsek Batik Nau Bengkulu Utara, Iptu Maulana, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap istrinya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rizal Fauzi, Jumat (19/6/2020) terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Berapa vonisnya? Saksikan di Channel BDTV Cacam Nian. (Bay)



