24.5 C
New York
Friday, June 12, 2026

Buy now

spot_img

Minta Kejaksaan Serius, LEKAD Segera Antar Data Tambahan

BencoolenTimes.com – Minta kejaksaan serius, LEKAD (Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah) segera antar data tambahan terkait dugaan penyelewengan dana Pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong tahun 2024 lalu.

Minta kejaksaan serius, LEKAD segera antar data tambahan dan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong mengusut tuntas laporan dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024 senilai Rp 26 miliar yang sudah mereka masukan sebelumnya.

‘’Kejari harus serius menangani kasus dugaan korupsi dana hibah di Rejang Lebong tersebut. Sebab hal ini sudah lama menjadi sorotan publik, jangan dibiarkan berlarut-larut,’’ kata Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu kepada BencoolenTimes.com.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Curup Bantah Isu Transaksi Uang Terkait ‘Kepala Kamar’

‘’Jangan sampai timbul kesan di masyarakat, bahwa Kejari Rejang Lebong ‘masuk angin’, karena tidak serius menindaklanjuti laporan yang sudah masuk,’’ sambung Wahyu.

Wahyu melanjutkan, pihaknya memang sudah menyiapkan dan dalam waktu dekat segera menyampaikan alat bukti tambahan terkait dugaan penyelewengan dana Pilkada Rejang Lebong tersebut.

Menurut Wahyu, bukti tambahan yang diserahkan tersebut nantinya setidaknya bisa mempermudah kinerja pihak kejaksaan dalam mengusut tuntas perkara tersebut.

‘’Kita sudah mempersiapkan alat bukti tambahan yang akan kita serahkan langsung nantinya. Semoga dengan adanya bukti tambahan ini Kejari bisa segera menaikan status ke penyidikan, bahkan sudah bisa memastikan siapa yang bertanggungjawab alias yang bisa dijadikan tersangka,’’ lanjut Wahyu.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Curup Bantah Isu Transaksi Uang Terkait ‘Kepala Kamar’

Wahyu meyebut, persoalan kasus tersebut ini hampir sama dengan yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan. Karena jelas ada indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan awal dalam RAB dan adanya dugaan mark up dalam membelanjakan angagran.

Serta parahnya lagi, berkaitan soal penandatanganan adendum NPHD tersebut diduga tidak transparan dan tidak akuntabel. ‘’Yang jelas kami mendesak untuk segera dilakukan penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah tersebut guna memastikan kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara itu,’’ sebut Wahyu.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Curup Bantah Isu Transaksi Uang Terkait ‘Kepala Kamar’

Wahyu mengungkapkan, bahwa perubahan adendum tersebut diduga dilakukan tanpa melibatkan DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

‘’Sebab pengabaian fungsi pengawasan DPRD dalam perubahan penggunaan dana hibah berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan maka membuka ruang terjadinya dugaan penyalahgunaan anggaran itu,’’ imbuh Wahyu.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!