31.5 C
New York
Friday, June 12, 2026

Buy now

spot_img

Mantan Walikota Palembang Kembalikan Kerugian Negara, Terkait Perkara Pasar Cinde

BencoolenTimes.com – Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Pelaksanaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan PT. Magna Beatum, kembalikan kerugian negara dengan membayarkan uang senilai Rp 750 juta.

Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo melalui Kuasa Hukumnya telah menitipkan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp 750 juta kepada pihak kejaksaan.

Diketahui, Handoyo merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan PT. Magna Beatum, terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Baca Juga  Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Pengadilan Bukan Tempat Menyatakan Orang Bersalah, Melainkan Mencari Keadilan

Dalam perkara tersebut, diketahui Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan mencapai Rp 137.722.947.614,40. ’’Benar, salah satu terdakwa (Harnojoyo) menitipkan pengembalian kerugian negara sebesar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah,’’ sampai Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaa Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada wartawan.

Ditambahkan Vanny, uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp 750 Juta tersebut, akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

’’Selanjutnya uang titipan sebagai pembayaran kerugian negara dari terdakwa ini akan ditempatkan di rekening penampungan Kejari Palembang hingga perkara berkekuatan hukum tetap,’’ imbuh Vanny.

Baca Juga  Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Pengadilan Bukan Tempat Menyatakan Orang Bersalah, Melainkan Mencari Keadilan

Diketahui sebelumnya, Terdakwa Harnojo yang menjabat sebagai Wali Kota Palembang pada periode 2015-2018, diduga terlibat dalam proyek kerja sama antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum (PT. MB) yang menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS).

Terdakwa Harnojoyo didakwa mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) yang memberikan diskon sebesar 50 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada PT MB, yang berujung pada kerugian Negara.

Kebijakan diskon tersebut tidak semestinya diberikan kepada PT. MB, karena perusahaan ini tidak memiliki status sosial atau kemanusiaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan tersebut. Selain itu, penyidik juga menemukan bukti aliran dana yang diterima Harnojoyo, yang diduga terkait dengan pembongkar.

Baca Juga  Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Pengadilan Bukan Tempat Menyatakan Orang Bersalah, Melainkan Mencari Keadilan

Dalam perkara ini, bukan hanya Harnojoyo selaku Mantan Walikota Palembang, namun nama Mantan Gubernur Sumsel, Alex Nurdin juga ikut tersebut dan menjadi salah satu tersangka.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!