17.1 C
New York
Tuesday, June 9, 2026

Buy now

spot_img

Mufran Imron Hilang Atau Dihilangkan?

BencoolenTimes.com, – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu resmi menetapkan Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI sebesar Rp 15 miliar, pasca menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, yang menyebutkan dari Rp 15 miliar itu sebesar Rp 11 miliar lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Namun saat ini keberadaan tersangka Mufran Imron belum diketahui. Ketika kasus ini dalam tingkat penyidikan, Mufran Imron 2 kali mangkir dari panggilan penyidik hingga menyandang status tersangka. Mufran Imron diduga menghilang bak ditelan bumi.

Dugaan menghilangnya Mufran Imro tersebut mendapat tanggapan serius dari Yusliadi, Aktivis Bengkulu sekaligus Sekretaris Keluarga Alumni KAMMI. Yusliadi menduga Mufran Imron bukan menghilang tapi dihilangkan.

“Bisa jadi (Mufran Imron) dihilangkan, kenapa saya bilang bisa jadi, karena kita menduga keterlibatan (Mufran Imron) itu sudah lama, kalaupun sudah lama proses ini. Ketika kemudian dibutuhkan untuk proses penyidikan oleh kepolisian kenapa sulit untuk ditemui kembali,” kata Yusliadi, Kamis (29/4/2021).

Yusliadi, Aktivis Bengkulu sekaligus Sekretaris Keluarga Alumni KAMMI

Yusliadi juga menyayangkan sikap Mufran Imron yang 2 kali mangkir dari panggilan penyidik hingga penetapan tersangka. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan bahwa Mufran Imron tidak ada tanggungjawab sedikitpun terhadap KONI baik dalam proses keorganisasian KONI, tanggungjawab terhadap prestasi maupun pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga  Forkopimda Provinsi Bengkulu Sambut Kapolda Baru

“Kalau dia (Mufran Imron) memang jagoan dan tanggungjawab dengan uang Rp 11 miliar itu dia datang sendiri ke Polda itu, kalau dia tidak merasa jago tapi dijagokan oleh orang lain itu juga punya potensi, siapa saja yang kemudian berpotensi terlibat di lingkungan dia (Mufran Imron) patut diduga ikut andil dalam ketidakhadiran dia (Mufran Imron) itu dan wajib dipanggil,” jelas Yusliadi.

Yusliadi mengungkapkan, dengan adanya dugaan korupsi di KONI tersebut sangatlah menciderai semangat dan spirit dalam membenahi prestasi olahraga di Provinsi Bengkulu, karena KONI itu diminta untuk memperbaiki kualitas keolahragaan dan prestasi olahraga Provinsi Bengkulu.

“Adanya dugaan korupsi di KONI ini sangat menciderai semangat dan spirit kita untuk membenahi prestasi olahraga kita. Dan dengan tidak adanya tanggungjawab dari dia (Mufran Imron) ini menjadi preseden buruk, bahwa KONI ini hanya dagelan untuk mencari duit kalau kemudian proses berfikir kita tentang KONI ini tidak mengedepankan spirit profesionalisme penyelegara organisasi. Kalau kemudian Mufran Imron hari ini tidak muncul atau tidak ditemukan, KONI ini harus dibereskan,” ungkap Yusliadi.

Baca Juga  Proses Pelimpahan Tahap II Tunggu Kesehatan Tersangka AS Memungkinkan

Yusliadi menyampaikan bahwa Mufran Imron harus dicari sampai dapat, namun apabila Mufran Imron sulit didapat pemerintah dalam hal ini selaku stakeholder yang menangani hajat organisasi di Provinsi Bengkulu mestinya ikut berperan mencari.

“Orang itukan orang hidup, keluarganya ada kalau kemudian sampai hari ini yang bersangkutan tidak ditemukan maka kesulitan untuk mencarinya ini kenapa? Apa kemudian hal yang mempersulit dia (Mufran Imron) ditemukan. Dia harus dicari dan harus dapat. Kalau kemudian dia sulit didapat ya pemerintah dalam hal ini selaku bidang stakeholder menangani hajat dan pembinaan organisasi-organisasi di Provinsi Bengkulu mustinya harus ikut berperan dimana ini orang,” terang Yusliadi.

Dalam artian, sambung Yusliadi bukan hanya peran Polda Bengkulu saja yang mencari, karena menurut Yusliadi pemerintah Provinsi Bengkulu adalah pembina dalam proses organisasi KONI.

Baca Juga  Kuasa Hukum Terlapor Dugaan Investasi Bodong Tegaskan Kliennya Siap Hadapi Proses Hukum

“Kalau kemudian dari awal ada gelagat Mufran Imron akan melakukan dugaan korupsi mestinya aksi pemerintah harus mencegah, mencekal ini orang, bukan hanya aparat pemerintahan saja yang mencekalnya, pemerintah pun harus ikut campur dalam proses ini (mencari),” tutup Yusliadi.

* Mufran Imron masih dicari

Pasca menetapkan Mufran Imron sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Rp 15 miliar, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan bahwa, saat ini pihaknya masih mencari Mufran Imron.

“Masih kita cari,” kata Dolifar Manurung, Selasa (27/4/2021).

Dolifar Manurung juga menuturkan pihaknya tidak bisa mengungkapkan secara gamblang apakah Mufran Imron masih berada di Bengkulu atau di luar Bengkulu.

“Ya rahasia lah itu,” ucap Dolifar Manurung.

Saat disindir apakan akan menetapkan Mufran Imron masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dolifar Manurung mengungkapkan, pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi dan akan mengirimkan surat panggilan kepada Mufran Imron untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Setelah pemeriksaan saksi-saksi, akan kita lanjutkan dengan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutup Dolifar Manurung. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!