BencoolenTimes.com, – Pria inisial AP (56) asal Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dibekuk tim Opsnal Polres Mukomuko lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi, S.IK, SH, MH, Jumat (28/5/2021) mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, dugaan pencabulan terjadi sejak September tahun 2020 yang lalu.
Tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata api (Senpi) dalam melancarkan aksinya.
“Tersangka diamankan di kediamannya,” kata Andi.
Andi menambahkan, saat ini tersangka masih terus menjalani pemeriksaan guna kepentigan penyidikan lebihlanjut. (Bay)



