Monday, May 13, 2024
spot_img

Pemerhati Hukum Desak KPK Ungkap Peran Saksi-saksi

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat Mantan Menteri KKP Edy Prabowo dan kawan-kawan.

KPK turut memeriksa sejumlah pejabat di Provinsi Bengkulu sebagai saksi dalam perkara ini, diantaranya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bupati Kabupaten Kaur Gusril Pausi dan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam pemeriksaan Rohidin Mersyah, KPK mendalami terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT Dua Putra Perkasa yang diajukan oleh tersangka Suharjito. Sedangkan dalam pemeriksaan Bupati Kaur Gusril, Pausi, KPK mendalami terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT Dua Putra Perkasa yang diajukan oleh tersangka Suharjito.

Sementara, dalam pemeriksaan Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu, KPK mendalami pengetahuannya terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa dan dugaan adanya aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tambak yang diketahui berada di Kabupaten Kaur tersebut.

Pemanggilan yang dilakukan KPK terhadap para pejabat di Provinsi Bengkulu tersebut mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum Bengkulu Tarmizi Gumay. Tarmizi Gumay meminta KPK transparan dan menyampaikan peran dari masing-masing orang yang sudah diperiksa dan keterkaitannya dalam penyidikan kasus tersebut agar tidak terjadi polemik ditengah-tengah masyarakat.

“Kami masyarakat Provinsi Bengkulu meminta KPK transparan, supaya tidak ada suasangka dan menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Peran dari pada yang diperiksa ini apa-apa dan apa keterkaitannya? karena ini tidak mungkin satu orang melakukan. Kalau clear tidak ada keterlibatan ya katakan tidak ada keterlibatan, tapi jangan ada sekarang isunya kemana-mana,” kata Tarmizi Gumay, Minggu (31/1/2021).

Menurutnya, pemanggilan KPK terhadap Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur hal yang wajar karena kemungkinan diklarifikasi yang ada sangkut pautnya dengan proses penerbitan rekomendasi. Namun pemanggilan terhadap Kepala Bappeda dan pihak swasta yang notabenya tukang percetakan dalam kasus tersebut berdasarkan informasi yang ia dapat menurutnya menyimpan misteri. Karena, kata Tarmizi Gumay, percetakan tidak ada hubungannya dengan rekomendasi perizinan. Oleh sebab itu, apabila KPK tidak menjelaskan keterkaitannya pihak tersebut maka akan terjadi pemikiran negatif ditengah masyarakat.

“Sekarang kita bisa lihat, pak Rohidin (Gubernur Bengkulu) sudah diperiksa, pak Gusril (Bupati Kaur) sudah diperiksa, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaur sudah diperiksa, nah sekarang apa hubungannya Kepala Bappeda diperiksa juga, dan ada juga pihak swasta yang notabenya menurut informasi ini tukang percetakan (dipanggil), apa relefansinya? Kalu ini tidak dijelaskan akan terjadi pemikiran negarif ditengah-tengah masyarakat. Kenapa, kok percetakan diperiksa? Rekomendasi perizinan apa hubungannya dengan percetakan? Nah kalau memang ini keterlibatannya jelas ada kaitannya, jangan segan-segan ditetapkan tersangka, karena ini pembelajaran bagi aparatur  pemerintah yang lagi memangku kebijakan, kita tidak menuduh tapi KPK harus menjelaskan keterlibatannya sejauh,” jelas Tarmizi Gumay.

Namun, Tarmizi Gumay berkeyakinan bahwa KPK memanggil saksi tersebut bukan untuk mencari bukti, melainkan mengklarifikasi bukti yang sudah dikantongi KPK terkait penyidikan kasus tersebut.

“Kalau sekarang kan ada yang menuduh pengakuan bohong dan segala macam, dan kami yakin KPK memanggil seseorang itu pasti sudah mempunyai alat bukti yang dikonfirmasikan, bukan mencari alat bukti lagi,” demikian Tarmizi Gumay. (Bay)

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!