BencoolenTimes.com, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap perdagangan benur atau benih lobster ilegal di Kabupaten Kaur jaringan luar negeri yakni Vietnam melalui Singapura yang beroperasi sejak 2020 lalu dengan modus koperasi budidaya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Rico didampingi Kabid Humas Kombes Anuardi dan Kanit Tipister Kompol Jufri saat Konfederasi Pers di Polda Bengkulu, Senin (02/10/2023) mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perdagangan benur yang dilakukan terduga pelaku BA (48) di Desa Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, Kaur.
Lalu petugas melakukan penyelidikan lebihlanjut, kemudian mendatangi lokasi pada Selasa, 26 September 2023. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB, polisi menemukan lima orang yang sedang bekerja mengepak atau proses packing benih-benih lobster ke dalam kemasan plastik. Jumlah benih-benih lobster itu mencapai 24 ribu ekor lebih. Terdiri dari dua jenis, yakni pasir (22 ribu ekor lebih) dan sisanya jenis mutiara.
“Kasus jual beli benih-benih lobster tersebut berpotensi merugikan negara mencapai Rp 1,3 milyar. Benih-benih lobster dibeli dari masyarakat dengan harga 7 ribu sampai 8 ribu per ekornya. Dalam sehari, pelaku bisa mengumpulkan 10 ribu hingga 50 ribu ekor,” terang I Wayan Rico.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung I Wayan Rico, pelaku melancarkan usahanya dengan modus koperasi yang izin usahanya adalah budidaya. Hanya saja, tak ada usaha budidaya. Hanya menangkar benih-benih lobster yang dibeli dari warga untuk kemudian dijual ke luar wilayah Indonesia, yakni melalui Lampung, Sumsel, Jambi ke Singapura lalu ke Vietnam.
Kejanggalan lain adalah pada struktur organisasi koperasi dimana ketua dijabat anak pelaku, bendahara oleh istri pelaku dan pelaku sendiri sebagai ketua pembina. Tak ada mekanisme organisasi yang dilaksanakan selayaknya sebuah koperasi, kata I Wayan Rico.
Meski ada sejumlah orang yang sempat diangkut ke Polres Kaur lalu ke Mapolda Bengkulu, hingga kini polisi baru menetapkan Ba seorang sebagai tersangka. Polisi masih mengembangkan perkara guna menjaring pelaku lainnya.
“Melihat peralatan yang digunakan, kami menduga usaha ini sudah lama. Tapi pengakuannya sejak 2020. Ini akan kami dalami lagi,” demikian I Wayan Rico.
Tersangka BA dijerat Pasal 88 Junto Pasal 16 ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU 45 tahun 2009. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1,5 milar rupiah. Ba juga dipersangkakan dengan Pasal 88 huruf b Jo Pasal 35 ayat (1) huruf b UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 2 milyar rupiah. (BAY)



