BencoolenTimes.com – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Bengkulu apresiasi pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Satuan Tugas (Satgas) TPPO, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
Pengungkapan TPPO tersebut bermula dari viralnya seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), almarhum Adelia Meysa (23) asal Kabupaten Seluma yang terlantar, serta sakit dan meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bengkulu, selain korban Adelia, juga ada dua korban lain yang sampai hari ini masih terlantar di Jepang.
Saat ini dalam perkara tersebut, sudah ditetapkan satu tersangka berinisial DW (40) yang merupakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) asal Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin menyampaikan apresiasi kepada Polda Bengkulu yang sudah berhasil mengungkap kasus TPPO tersebut.
Terlebih korbannya terungkap lebih dari satu orang dan saat ini sudah dilakukan proses hukum. Selain itu, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan juga sudah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Bengkulu.
‘’Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Polda Bengkulu atas keseriusan dalam membongkar praktik memberangkatkan korban secara ilegal hingga akhirnya terlantar di luar negeri,’’ sampai Syarif.
Ditambahkan Syarif, kasus yang sedang ditangani Polda Bengkulu tersebut harus dijadikan pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses cepat.
‘’Kerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi. Jika ada permintaan uang besar tanpa kejelasan prosedur, itu patut dicurigai,’’ demikian Syarif.
Pemilik LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) penyalur Pekerja Migran Indonesia ke Jepang asal Kabupaten Seluma, Adelia Meysa (23), sudah ditetapkan tersangka.
Pemilik LPK CI tersebut berinisial DW (40) asal Provinsi Jawa Barat dan saat ini sudah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (DPPO) oleh Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Diketahui juga sebelumnya, dugaan TPPO terungkap setelah viral Almarhumah Adelia Meysa (23) warga Kabupaten Seluma terlantar di Jepang dan sakit, hingga akhirnya meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, yang saat ini sudah ditangani Satuan Tugas (Satgas) TPPO Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, ternyata ada korban lain. Masing-masing Boby Maryanto dan Wahyu Anggono yang sampai saat ini masih terlantar di Negara Jepang.(OIL)



