BencoolenTimes.com, – IT (27) Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan dibekuk Tim Macan Gading Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu usai diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di salah satu Teras Masjid di Kota Bengkulu.
Penangkapan terhadap pemuda tuna karya (pengangguran) ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, SIK.MH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu Ipda Arnita Nainggolan, SH pada 20 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB saat tersangka berada di kawasan Simpang LSB Kelurahan Panorama Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, SIK. MH saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022) mengatakan, penangkapan tersebut hasil penyelidikan Tim Macan Gading setelah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka.
“Korban oleh tersangka diiming-imingi uang Rp 10 ribu dan mengancam korban untuk menuruti kemauannya,” kata Malau.
Malau menambahkan, tersangka saat ini dalam proses pemeriksaan tim unit PPA Polres Bengkulu guna penyidikan lebih lanjut. (Bay)





