BencoolenTimes.com, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) resmi membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ada sekitar 14 tahapan yang harus dilalui pesrta yang akan menjadi pengawas TPS Pemilihan Serentak. Pengumuman pendaftaran pengawas TPS maupu tahapannya diumumkan Bawaslu melalui akun twitter resmi @bawaslu_ri.
Bawaslu mengajak putra putri terbaik bangsa untuk bergabung mengawal integritas proses pemilihan serentak tahun 2024 bagai pengawas TPS.
Berikut Jadwal Pembentukan pengawas tempat pemilihan suara :
1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS tanggal 9-11 September 2024
2. Pengumuman Pendaftaran PTPS tanggal 12-28 September 2024
3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1) tanggal 12-28 September 2024
4. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran tanggal 12-28 september 2024
5. Pengumuman Perpanjangan tanggal 29 September-1 Oktober 2024
6. Penerimaan Berkas Pendaftaran (G2) di Masa Perpanjangan tanggal 1-10 Oktober 2024
7. Penelitian Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan tanggal 1-10 Oktober 2024
8. Pengumuman Lulus Administrasi tanggal 11 Oktober 2024
9. Tanggapan/Masukan Masyarakat tanggal 12 Oktober-2 November 2024
10. Tes Wawancara tanggal 12-22 Oktober 2024
11. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih tanggal 23-25 Oktober 2024
12. Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada) tanggal 23 Oktober-2 November 2024
13. Pelantikan Pengawas TPS tanggal 3-4 November 2024
14. Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi tanggal 5-20 November 2024.
“Informasi lebih lanjut cek website Bawaslu Kabupaten/Kota atau kantor Panwaslu Kecamatan setempat,” kata Bawaslu dalam twitternya. (BAY)