12.6 C
New York
Tuesday, March 18, 2025

Buy now

spot_img

Penyidik Polres Rejang Lebong Beberkan Modus Mantan Kades Turan Baru Lakukan Korupsi ADD dan DD

BencoolenTimes.com – Penyidik Polres Rejang Lebong hingga saat ini terus melakukan pengembangan penyidikan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyelewengan ADD dan DD Tahun Anggaran (TA) 2017 di Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan.

Penyidik Polres Rejang Lebong, sebelumnya berhasil mengamankan Mantan Kades Turan Baru berinisial SE, setelah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak awal tahun 2024 lalu atau lebih kurang satu tahun.

Dari penyidikan yang dilakukan Polres Rejang Lebong terkait perkara TPK yang dilakukan SE pada kegiatan ADD dan DD TA 2017, SE selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), mengelola atau melakukan penyaluran ADD dan DD TA 2017, sendirian.

Hal ini mengakibatkan pengeluaraan atas ABPDes tanpa didukung oleh bukti pengeluaran yang lengkap dan Sah. Serta semua kegiatan, mulai dari pembelanjaan/pemesanan material dan pembayaran material dilakukan sendiri alias tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).

‘’Dalam Melaksanakan Pembangunan/Fisik, SE selaku Kepala Desa dalam melaksanakan pembangunan fisik, banyak yang tidak sesuai dengan RAB dan Design. Sehingga mengakibatkan kekurangan Volume dan Gagal Konstruksi,’’ beber Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya didampingi Kanit Tipikor, Aipda Riko Andricha.

Pembangunan fisik yang dimaksud, tambah Reno, yaitu berupa kegiatan Pembangunan Jembatan Beton, Pembangunan Badan Jalan Dusun I dan Dusun II, Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Pembangunan Bahu Jalan.

‘’Akibat perbuatannya SE tersebut, menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 533,881 juta. Kita masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini,’’ demikian Reno.

Diberitakan sebelumnya, SE diketahui masuk DPO Polres Rejang Lebong sejak awal tahun 2024. Setelah satu tahun masuk DPO, diketahui SE pulang kerumahnya di Desa Turan Baru, pada akhir Februari 2025.

Polres Rejang Lebong yang mendapat informasi kepulangan SE, langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan, SE tidak melakukan perlawanan dan kooperatif untuk dibawa ke Polres Rejang Lebong.

SE ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan ADD dan DD Tahun Anggaran (TA) 2017. Proses penyidikan perkara ini sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan TPK pengelolaan ADD dan DD TA 2017 di Desa Turan Baru, mencapai Rp 533,881 juta. Nilai kerugian negara tersebut, timbul dari 5 item kegiatan.

Dengan rincian, terbesar dari kegiatan Pembangunan Jembatan Beton sebesar Rp 404,825 juta dan Pembangunan Badan Jalan Dusun I dan Dusun II tang mencapai Rp 106 juta.

Ditambah kerugian negara dari Pembangunan Jalan Rabat Beton sebesar Rp 9,184 juta, Pembangunan Bahu Jalan sebesar Rp 8,491 juta dan dari Pajak yang belum disetor sebesar Rp 5,351 juta.(OIL)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!