BencoolenTimes.com – Polda Bengkulu pastikan menindak tegas anggota mereka yang memang terbukti terlibat narkoba. Baik itu hanya sebagai pengguna, apalagi jika terlibat dalam jaringan narkoba.
Hal ini disampaikan Kabid Humas, Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur kepada wartawan. Sanksi tegas terhadap anggota terlibat narkoba, dipastikan sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
‘’Dipastikan personil yang terlibat narkoba kita sanksi tegas jika terbukti. Termasuk oknum anggota berinisial A yang saat ini masih diamankan di Propam Polda Bengkulu,’’ tegas Kabid Humas.
Ditegaskan kembali oleh Kabid Humas, Polri berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba tanpa pandang bulu, termasuk anggota kepolisian sendiri.
‘’Anggota harus memberi teladan dan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah terlibat dalam sebuah tindak pidana. Makanya siapapun, anggota kita terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran, pasti kita sikat,’’ lanjut Kabid Humas.
Ditambahkan Kabid Humas, Polda Bengkulu mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
‘’Demi menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. Termasuk jika memang ada keterlibatan oknum anggota, jangan ragu melapor,’’ imbuh Ichsan.
Untuk diketahui, beberapa hari belakangan beredar berita Viral terkait Oknum Polisi Lebong berinsiial AA yang diamankan Polda Bengkulu karena terlibat narkoba.
Dimana Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu awalnya berhasil menangkap dua Bandar narkoba berinisial SP dan PP warga Kabupaten Lebong. Dari salah satu tersangka inilah, muncul nama oknum anggota berinisial AA yang disebutkan sebagai pelanggan dan baru saja membeli narkoba.(OIL)



