BencoolenTimes.com – Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan setidaknya 7 pelaku terduga peredaran narkoba sepanjang Januari 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Andhika Rizkiawan Ramadhan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dan operasi yang dilakukan selama periode 8 hingga 20 Januari 2026.
Kasus pertama terungkap pada Kamis malam, 8 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HB alias Heru dan DH alias Da.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika golongan I berbentuk kristal bening, satu potongan pipet plastik warna hitam, serta satu unit handphone Android merek Itel warna hitam.
Masih di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni AMR alias Bima (21) serta RA alias Re (23).
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan empat paket kecil narkotika golongan I, satu unit handphone Vivo Y17s warna hitam, serta satu lembar celana dalam warna hitam.
Pengungkapan kasus ketiga terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026. Seorang pria berinisial F (32) berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket kecil narkotika golongan I berbentuk kristal bening.
Andhika menjelaskan, tersangka F masuk dalam kategori pengedar dan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kasus keempat terungkap pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, Tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat peredaran narkoba di halaman SMA Muhammadiyah 1 Curup, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan. Ketiga tersangka masing-masing berinisial PP (20), HF (19), dan RG (26).
‘’Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu paket kecil narkotika golongan I, satu lembar potongan timah rokok, satu lembar struk top up DANA, satu unit handphone Android OPPO A15, satu unit iPhone 11, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion R,’’ ungkap Andhika.
Kasus kelima sekaligus terakhir diungkap pada Selasa, 20 Januari 2026, Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (43) alias Paklek, warga Kecamatan Curup Timur.
‘’Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket besar narkotika golongan I berbentuk kristal bening, satu unit handphone Oppo A16e warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam,’’ lanjut Andhika.
Menurut Andhika, dengan terungkapnya lima kasus tersebut, Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Rejang Lebong. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
‘’Kita berharap pengungkapan ini dapat menekan peredaran narkoba sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi generasi muda,’’ imbuh Andhika.(OIL)



