BencoolenTimes.com – Polsek Sukaraja amankan Eks Polisi atau Mantan Anggota Polri berinisial AM (43) warga Talo, Kabupaten Seluma yang saat ini sudah di jebloskan ke dalam Sel Tahanan.
Polsek Sukaraja amankan Eks Polisi berinisial AM ini, lantaran diduga telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
AM yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini, juga diketahui pernah terlibat kasus peredaran narkoba. Hal ini diungkapkan Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan didampingi Kapolsek Sukaraja AKP Agus Apriwinata melalui Kanit Reskrim IPDA Deni Arianto.
‘’Terduga pelaku sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka diamankan atas laporan yang masuk ke Polsek,’’ tegas Deni kepada wartawan.
Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka diamankan di Tais pada kemarin tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dengan nomor LP/B/31/VIII/2026/SPKT/POLSEK SUKARAJA/POLRES SELUMA/POLDA Bengkulu.
Usai laporan diterima, tersangka diduga melarikan diri dari warga yang sebelumnya dijanjikan pekerjaan. Polisi kemudian melakukan penanganan hingga akhirnya mengamankan AM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dijelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai orang dekat Bupati Seluma. Dengan mengatasnamakan kedekatan tersebut, AM meyakinkan para korban bahwa dirinya mampu membantu meloloskan mereka untuk bekerja di perusahaan, khususnya di lingkungan pabrik dan perkebunan kelapa sawit.
Namun, para korban terlebih dahulu diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat agar bisa diterima bekerja. Ironisnya, meski telah menyetorkan uang sesuai permintaan, para korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.
‘’Setiap korban dipungut uang berkisar Rp15 juta hingga Rp25 juta sebagai pelicin untuk bekerja di perkebunan sawit,’’ ungkap Deni menjelaskan modus tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, jumlah korban dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai 10 orang. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan meminta keterangan para korban guna memastikan jumlah korban serta total kerugian yang ditimbulkan.
‘’Dari keterangan sementara, korban dalam kasus penipuan ini sudah mencapai 10 orang. Namun, tetap kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut,’’ jelas Deni.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga dihimpun tersangka dari para korban. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui ke mana uang tersebut dialirkan dan digunakan.
Pasalnya, dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut-sebut kerap meyakinkan korban dengan mengaku sebagai orang dekat Bupati Seluma sehingga korban percaya terhadap janji pekerjaan yang disampaikan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun aliran dana yang belum teridentifikasi.
‘’Uang hasil penipuan tersangka ini terus kita selidiki, termasuk ke mana aliran dana dan digunakan untuk apa,’’ demikian Deni.(RSL)





