Karena itu, Koalisi Selamatkan Bentang Seblat sejak 2018 mengkampanyekan pelestarian habitat gajah Sumatera di Bentang Seblat dan mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin tambang PT Inmas Abadi.
Kampanye koalisi ini juga mendapat dukungan dari Gubernur Bengkulu yang pada 2021 telah menyurati Menteri ESDM untuk meninjau ulang izin yang diberikan kepada perusahaan tambang itu.
Selain meminta Menteri Siti tidak melanjutkan penyusunan dokumen AMDAL, Koalisi Selamatkan Bentang Seblat yang beranggotakan 64 organisasi juga meminta KLHK tidak memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan bagi perusahaan tambang PT Inmas Abadi.
Dari seluas 4.051 hektar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Inmas Abadi, seluas 735 hektare berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, seluas 1.915 hektare berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan seluas 540 hektare berada di hutan produksi konversi. Area seluas 1.915 ha yang berada di HPT Lebong Kandis merupakan koridor atau lintas migrasi satwa kunci gajah Sumatera.
Direktur Yayasan Genesis Bengkulu, Egi Saputra yang juga anggota koalisi mengatakan seluas 79 persen konsesi izin PT Inmas Abadi berada dalam kawasan hutan. Bahkan konsesi dengan tutupan hutan alami seluas 1.318 ha.
“Mayoritas konsesi berada dalam hutan maka penambangan akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air yang mempercepat laju erosi pada daratan sembilan desa di bantaran Sungai Seblat bahkan persawahan masyarakat empat desa terancam,” kata Egi.
Hadirnya tambah ini menurut Egi, akan meningkatkan angka deforestasi dan bertentangan dengan komitmen Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca. (RLS/JRS)
Untuk itu, koalisi meminta Menteri Siti Nurbaya untuk tidak melaksanakan proses penyusunan dokumen AMDAL atas nama PT Inmas Abadi berdasarkan IUP SK I-315.DESDM Tahun 2017 dengan alasan sebagai berikut:
1. Bentang Alam Seblat sudah ditetapkan sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Sumatera yang telah disahkan oleh Gubernur Bengkulu.
2. Kawasan Bentang Seblat merupakan Kawasan Ekosistem Esensial pertama di Indonesia yang telah mendapatkan dukungan baik dari tingkat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang Ibu pimpin maupun Gubernur Bengkulu dengan mengeluarkan SK No. S.497.DLHK Tahun 2017.
3. Bentang Alam Seblat adalah rumah terakhir satwa kharismatik bagi harimau Sumatera dan satwa langka dilindungi lainnya.
4. Sungai Seblat merupakan sumber air bagi 279 ha sawah dan sumber air bersih bagi warga sembilan desa (Desa Suka Maju, Desa Suka Baru, Desa Suka Merindu, Desa Suka Medan, Desa Karya Bakti, Desa Suka Negara, Desa Karya Jaya, Desa Talang Arah, dan Desa Pasar Seblat), serta sumber ekonomi nelayan air tawar di Kecamatan Marga Sakti Sebelat dan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
5. Sekarang ini sedang dikonsepkan pariwisata berbasis bentang alam di Pusat Latihan Gajah Seblat di Taman Wisata Alam Seblat.



